SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Akibat sebuah pemberitaan dengan menayangkan judul dan photo yang mengundang polemik kalangan beberapa pengacara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan judul berita “Advokat Bodrek Hantui PN (Pengadilan Negeri) Surabaya”, Serta penayangan photo salah satu pengacara bernama Viktor A Sinaga,SH, seorang anggota PERADI versi Hariyanto selaku ketua DPC Surabaya.
Sehingga Viktor saat mengetahui photonya ada dalam pemberitaan, akhirnya merasa keberatan dan tidak terima lalu menegur wartawan yang menulis pemberitaan tersebut, ketika bertemu di pengadilan viktor bertanya apa maksud atas penayangan photo tersebut tanpa ijin darinya.
“Saya tidak terima dengan penayangan photo saya yang ada dalam pemberitaan, tanpa ada ijin dari saya, sebab orang orang membaca akan mengira yang dimaksud dengan advokat bodrek tersebut yaitu saya dalam isi berita tersebut, padahal saat itu dalam photo saya kebetulan sedang duduk saja di samping pengacara asal jombang nunggu antri sidang perkara selanjutnya perkara saya”, ungkap viktor kecewa.
Dimana, Penulisan pemberitaan yang diterbitkan pada waktu minggu, tanggal (19/08/2018), oleh media harian nasional ternama di Surabaya, dengan menaikan hasil komentar seorang pengacara bernama Abdul Malik,SH selaku ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur.
Kendati, Pada isi pemberitaan tersebut hasil statemen Malik yang dituliskan Advokat bodrek di PN Surabaya yaitu, “ Banyak advokat yang tidak sah masih bisa berperkara Antara SK pengangkatan sumpah PT dan Kartu anggota sudah beda, kalau kartu anggota mencetak sendiri di percetakan, tapi setelah di cek tidak terdaftar sebagai anggota di organisasi advokat” berikut sesuai isi petikan komentar malik.
Terpisah, Abdul malik dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut membantah jika ada mengatakan advokat bodrek,“ Saya tidak pernah mengatakan advokat bodrek, tapi saya mengatakan banyak advokat itu advokat abal abal yang tidak memenuhi standart keadvokatannya, jadi syarat menjadi advokat itu sudah jelas sesuai undang undang advokat no 18 tahun 2003 khususnya pasal 4 bahwa seorang menjadi advokat itu harus sarjana hukum,”, kata malik selaku ketua kai saat di temui dikantornya sedang acara pemotongan kurban.
Malik pun menjelaskan lebih lanjut isi komentarnya pada awak media terkait maksud sebenarnya yaitu,
Meminta pada Mahkamah Agung agar meninjau kembali PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) tersebut terkait pengangkatan sumpah advokat diseluruh Pengadilan Tinggi (PT) di indonesia, dan malik hanya mengakui organisasi advokat yang sah sesuai isi putusan mahkamah konstitusi no 101adalah PERADI KUBU Otto Hasibuan dan KAI kubu Indrasana Lubis dulu,
“Dengan adanya ecourt ini saya setuju sekali, namun ecourt itu jangan sebatas berita acara sumpah dan kartu advokat kalau karena berita acara sumpah dan kartu anggota akan ada nanti advokat advokat yang dipecat pindah keorganisasi lain, seperti yang kita temukan kurang lebih 150 advokat pada tanggal 19 oktober 2015 lalu dan itu ada anggota kai yang mengadakan sumpah di PT tidak sesuai antara bukti kelulusan dan sk pengangkatan” ungkap malik. (JS/BS)