Anggota Peradi Tegur Oknum Wartawan Memuat Foto Berita Berjudul, ‘Banyak Advocat Bodrex Menghantui PN Surabaya’

Dok: Peradi Rakernas

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Viktor A Sinaga, memperingatkan serta menegur salah seorang wartawan media besar surat kabar harian asal Surabaya berinisial LKS, yang telah memposting dan memuat fotonya dengan berita miring disalah satu harian surat kabar, saat beracara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Foto tersebut menurut Viktor diposting pada terbitan edisi 19 Agustus 2018 tanpa seizin dirinya, dengan memuat judul berita ”Banyak Advokat Bodrex Hantui Pengadilan Negeri Surabaya”.

”Saya beri waktu dua hari, kalau tidak diperbaiki akan saya bawa masalah ini ke dewan pers”. Ujar Viktor , Senin (20/8/18).

Viktor menyayangkan tindakan harian cetak tersebut, pasalnya foto Acara persidangan itu adalah foto dirinya saat beracara sekitar dua Minggu lalu, namun baru dipasang pada 19 Agustus 2018. Yang seolah-olah dirinya Advocat yang dimaksud dalam pemberitaan yang beredar di baca publik.

Dalam berita media cetak tersebut memuat berita dengan mencantumkan tema judul “Banyak Advokat Bodrex Menghantui Pengadilan Negeri Surabaya”. dan memuat foto beberapa advokat yang salah satunya adalah Viktor A Sinaga.

Kantor Pengadilan Negeri Surabaya

Judul berita itu diketahui diambil dari statment Abdul Malik, selaku ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim, yang pada intinya menyebut banyaknya Advokat Bodrex yang berkeliaran.

Disinggung akan halnya itu, Viktor tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya statment Malik tersebut tidak perlu ditanggapi karena masih bermakna konotasi yang membias.

”Saya tidak mau berkomentar akan halnya itu, yang saya sesalkan adalah masalah fotonya karena diambil tanpa seizin saya” pungkas Viktor.

Dijelaskan Viktor, pihaknya mengaku telah memperingatkan oknum wartawan yang bersangkutan untuk segera melakukan perbaikan, peringatan tersebut dinyatakannya secara lisan dan akan ia tindak lanjuti sesuai prosedur apa bila sampai 2 hari kedepan belum ada respon dan itikad baik.

Sampai berita ini di exspos, belum ada secara resmi tanggapan dari organisasi Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi)Cabang Surabaya. {Jhon/b2r Sitinjak, bersambung}