SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mulya Sasmita terhadap Liliana Sasmita (Kakak kandung Mulya) soal harta warisan, terus bergulir sidang ketiga kalinya dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin, (13/8/18).
Dimana, akibat perbuatan Liliana yang khabarnya diduga telah menjual dan menguasai hasil penjualan harta warisan orang tua tanpa memberitahu maupun membagikan kepada Mulya (adiknya sendiri), sehingga selanjutnya Mulya tidak terima dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Surabaya.
Sepanjang jalannya persidangan pihak tergugat yakni Liliana telah dipanggil dua kali, Namun selalu mangkir ketika sidang berjalan, Sehingga pihak tergugat yakni Liliana Sasmita dinilai tidak mematuhi proses panggilan pengadilan.
Kendati demikian, Ketika sidang belum masuk pada pokok perkara, Ketua Majelis Hakim Hariyanto memberikan kesempatan pada para pihak (penggugat dan tergugat) untuk melakukan mediasi hingga 30 hari kedepan.
”Pada persidangan ini, majelis hakim menunjuk Pak Hisbullah sebagai hakim mediator dan selanjutnya akan ada proses mediasi dengan waktu tiga puluh hari,” minta hakim.
Sehingga ketika pada tahap mediasi nanti, Hakim Hariyanto meminta, agar pihak prinsipal Mulya Sasmita dan Liliana Sasmita, diwajibkan dapat menghadiri pertemuan. sebab hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Keduanya sama sama tinggal di Amerika, tapi bedanya, penggugat masih sah sebagai warga negara Indonesia sedangkan tergugat sudah warga negara Amerika.
Tim kuasa hukum mulya menjelaskan, Karena tersandung hukum di Amerika, penggugat akhirnya kembali ke Indonesia. “Ketika kembali ke Indonesia baru diketahui, jika beberapa aset yang merupakan harta warisan dari orang tua mereka diduga telah dijual oleh Liliana Sasmita tanpa membagikan satu rupiah pun ke Mulya Sasmita,” kata Rudy kuasa hukum mulya.
Penjualan aset aset harta warisan tersebut, Rudy selaku ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjelaskan, telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum, dimana dalam penjualan aset aset tersebut, diduga telah membuat keterangan palsu dalam Akta Otentik berupa surat persetujuan dan kuasa jual yang dibuat di Kantor Notaris “Hartono” di Bali.
“Sehingga ketika penandatanganan akta tersebut, Diduga Liliana Sasmita menggunakan identitas WNI kendati liliana sudah menjadi WNA Amerika,”. tambah Eduard Rudy Suharto,SH.
Seperti diketahui, Pembuatan akta otentik tersebut dugaan didasari dari keterangan bohong belaka. Dimana sebelum surat persetujuan dan kuasa jual itu dibuat, dia mengaku surat surat itu untuk mempermudah administrasi, jika dikemudian hari orang tuanya meninggal dunia.
“Padahal ayahnya sudah meninggal jauh sebelum surat surat itu dibuat. Dan itu baru terbongkar oleh penggugat. Karena selama ini Liliana menyembunyikan keberadaan ayahnya dari penggugat, termasuk kematian ayahnya juga disembunyikan,” lanjut tim kuasa hukum penggugat.
Terpisah, hingga berita ini diturunkan pihak tergugat khususnya kuasa hukum Liliana belum berhasil dikonfirmasi sehubungan dengan gugatan adik kandungnya, begitu juga dengan pihak pejabat imigrasi bagian tim pengawas orang asing yakni Dodik belum menjawab pesan melalui WhatsApp nya dan juga saat telpon selularnya dihubungi. {JS/BS}