Chin Chin Gugat Suami dan Mertua, Mustahil Jika Mertua Pinjamkan Modal 665 Miliar

Sidang gugatan Chin-Chin terhadap suami dan mertua dalam agenda saksi mantan pegawai

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Sidang lanjutan gugatan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, terhadap Gunawan dan mertua (Linda/Ibu Gunawan), terkait pengakuan ibu Gunawan yang menyatakan, di akta Notaris bahwa mengaku pernah pinjamkan dana sebesar 665 Miliar, mulai terlihat dugaan tidak adanya bukti bukti pasca sidang menghadirkan 2 Dua orang saksi ketika sidang digelar Selasa, (14/8-2018), di ruang Kartika 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua orang saksi mantan kasir PT Jatim Sukses Karya Bersama, dihadirkan dipersidangan yakni Lorentina dan Mulyatun alias Mumun dengan jelas membeberkan soal keuangan perusahaan yang bergerak di bidang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beralamat di jalan tidar no 60-62, Surabaya.

Ketika sidang berjalan ketua majelis Hakim Haryanto menanyakan kepada saksi, “Apakah anda tahu susunan pengurus perusahaannya? misal direkturnya Gunawan dan juga posisi ibunya diperusahaan”. tanya hakim singkat.

Selanjutnya saksi menjawab “Tidak tahu yang mulia, saya tahunya hanya pak Gunawan sebagai direktur karena saya melihat pada kertas yang tempat tanda tangan, juga kalau ibu linda hanya merawat suaminya pak sinto yang sedang sakit”, beber saksi lorentina.

Dalam hal ini, pada kesaksian mantan kasir bernama Lorentina yang bekerja selama 3 tahun dan Mulyatun hanya mengetahui jika keuangan saldo pada perusahaan berkisar 300 juta saja, sehingga apa yang dikatakan mertua Chin Chin yakni Linda (Ibu Gunawan) mengakui jika pernah memberikan pinjaman uang sebanyak 665 M, sehingga pihak penggugat menduga tidak masuk akal.

Seperti yang disampaikan tim kuasa hukumnya Chin Chin yakni Anthony Djono,SH,MH dan Ronal Talaway, ketika selesai persidangan dilakukan,

“Jelas tidak mungkin dan mustahil jika ibunya meminjamkan dana sebanyak 665 miliar dengan jaminan aset aset PT tanpa adanya RUPS, juga notarisnya dini Andriani kok berani membuat akta otentik tanpa melihat dasar dasar nya sesuai pada undang undang jabatan kenotariatan”, beber anthony.

Seperti diketahui, dalam hal gugatan Trisulowati yang dilakukan yakni gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, Gunawan Angkawidjaja dan ibunya Linda Angraeni serta adiknya Sugiharto, dan turut tergugat lainnya juga pihak BPN dan BACA maupun notaris dini Andriani serta PT Blauran dan PT Dipta.

Perlu diketahui, akibat laporan Chin Chin diPolda Jatim beberapa bulan lalu, terkait dugaan pembuatan akta otentik palsu yang melaporkan Gunawan CS, hingga kini status Gunawan maupun pengacaranya teguh diduga telah menjadi tersangka dan sedang DPO oleh Polda Jatim. {JS/B2R}