SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Sidang kembali di gelar PN Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) perkara asusila dengan terdakwa Fitria Tanjung (24) asal Surakarta, senin (30/7-2018).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko dengan menjatuhkan vonis selama (1) satu tahun penjara kepada pebisnis lendir terdakwa Fitri Tanjung.
Vonis hakim, dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (2) dua tahun penjara, denda sebesar Rp 5 juta serta Subsidair (2) dua bulan penjara.
Awal perkara tersebut, bermula pada Kamis 08 Februari 2018, dimana saat itu terdakwa Fitria Tanjung bersama temannya Ria Dwi Kuntari, yang keduanya berasal dari Surakarta, Jawa Tengah berniat liburan ke Surabaya.
Sesampainya di Surabaya terdakwa bersama temannya langsung chek in di Hotel Grand kamar nomor 226 kawasan Jl. Pemuda Surabaya, dikamar Hotel itulah keduanya bersepakat untuk menawarkan layanan sex lewat Broadcast dengan tarif Rp 1 juta/jam untuk 1 satu orang.
Broadcast yang diunggah tersebut mendapat tanggapan dari seorang yang bernama Roby, yang kemudian Roby minta photo kedua cewek tersebut, lantas terdakwa segera mengirim photo kepada calon pemakai jasanya.
Setelah ada kesepakatan, Roby pun mentransfer uang muka sebesar Rp 450 ribu dan sisanya akan dibayar setelah melakukan hubungan badan, untuk ronde pertama Roby berhubungan badan dengan terdakwa Fitria, sementara Ria Dwi Kuntari menungguh giliran sambil duduk di sofa.
Usai melakukan hubungan badan dengan terdakwa Fitria, barulah giliran Ria Dwi Kuntari untuk memulai permainan ronde berikutnya.
Namun naas, saat giliran Ria baru saja memulai aksinya, tiba tiba datang tamu tak diundang mengetuk pintu yang tak lain adalah anggota Polisi dari Polrestabes Surabaya.
Ketiga tersangka dibawa ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan alat bukti berupa (1) satu lembar slip bukti trasfer pembayaran booking Hotel Grend ke PT. Trinusa Traveli, (2) dua buah kondom merk Fiesta, (1) satu buah HP merk Infinix dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu.
Atas Perbuatan terdakwa dijerat JPU sebagaimana dalam dakwaan kesatu yakni melanggar pasal 2 Undang Undang RI No.21 tahun 2007 tentang PTPPO.
Putusan Vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima yang didampingi tim kuasa hukumnya. {Red}