Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Sipoa, Dua Terdakwa Diteriaki Maling Agar Dihukum Berat

Korban penipuan dan penggelapan Sipoa memberi keterangan pada pers

SURABAYA {DETEKTIFNews.com}-digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/7/2018). Sidang yang digelar di ruang Cakra ini turut juga dihadiri puluhan pelanggan sipoa korban pembelian Proyek Sipoa.Dalam sidang Perdana, DuaTerdakwa Kasus Sipoa Janji Kembalikan Uang Para Korban.

Terbukti Gelapkan Uang ratusan Korban, Dirut PT Surabaya Country Dituntut 24 Bulan Penjara. yang digelar terbuka untuk umum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dan Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membacakan dakwaan atas dua terdakwa, Ir Klemens Sukarno Candra Direktur Utama PT Bumi Samudra Jedine dan Budi Santoso.

Terdakwa Budi Santoso dan Klemens Sukarno

Wayan Sosiawan Hakim Ketua dengan didampingi dua hakim anggota yakni, Anne Rusiana dan Dwi Purwadi. Dua terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan penipuan dana pembelian Apartemen Royal Afatar World, Sipoa.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Sabron Pasaribu, Andry Ermawan, Franky, Agung Widodo, Arifin, Timotius sepakat untuk mengajukan eksepsi pada sidang minggu depan.

“Kami tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi. Langkah awal yang akan kami lakukan yaitu menginventaris seluruh aset milik terdakwa. Sebab, tidak semua korban Avatar menghendaki dipidanakan, ada yang menginginkan uangnya kembali,” ucap Sabron usai sidang.

Tim kuasa hukum terdakwa Sabron Pasaribu dan temannya

Dikatakan Sabron, dalam eksepsinya nanti pihak terdakwa akan mengajukan surat untuk menjual aset mereka. Dari penjualan aset-aset tersebut hasilnya bisa diberikan kepada para korban yang masih ingin uangnya kembali.

“Itu salah satu pembelaan kami nanti. Termasuk merevisi angka-angka dakwaan yang belum final,” katanya.

Sedangkan, Franky Waruwu menadaskan bahwa kerja sama antara terdakwa dan korban didasari adanya kesepakata terlebih dahulu, yang kemudian dilanjutkan dalam sebuah perikatan sesuai dengan pasal 1320 KUHAPerdata.

Makanya sekarang, pihaknya berupaya bagaimana caranya agar customer dan kliennya bersatu kembali. Salah satu caranya dengan menjual aset untuk penggantian.

“Sekarang kami sedang mencari investor. Dan pengembalian itu sudah menjadi komitmen dari klien kami,” tutup Waruwu.

Dalam kesempatan itu, Waruwu memastiikan bahwa bupati Sidoarjo sama sekali tidak terlibat dalam perkara ini. Hal itu ia ketahui dalam akte

Korban sipoa mengikuti jalannya persidangan melalui layar televisi

pendirian PT Bumi Samudra Jadine yang mana nama bupati Sidoarjo tidak tercantum sebagai salah satu pemegang sahamnya.

Sidang sipoa kali Ini, dihadiri para korban sebelum sidang dimulai terlebih dahulu melakukan aksi sebagai dukungan pada hakim. Agar terdakwa tersebut sihukum berat. Bahkan usai demo mereka (korban-red) ikut menyaksikan sidang dan sebagian diluar ruangan tetap setia dan betah di ruang tunggu menonton lewat layar televisi yang di sediakan PN Surabaya.

Kasus ini mencuat di beberapa media, berawal dari laporan para pelanggan korban Sipoa yang melapor ke Ditreskrimum Polda Jatim bahwa keuangan Sipoa tidak mempunyai pencatatan yang jelas. Sehingga perusahaan tersebut rekeningnya di blokir dan kefua tetsangka di kenakan pasal Penipuan dan Penggelapan serta Tindak pidana pencucian uang (TPPU). {B2r Sitinjak}