Sidang Perdana Gugatan Warga Perak Terhadap Pelindo III Penyerahan Berkas

Sidang perdana gugatan Warga Perak terhadap Pelindo III di PN Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Sidang Gugatan hak atas tanah sebanyak 500 warga Perak terhadap PT Pelindo III termasuk sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/7/2018). Tetapi, sidang iini berjalan singkat karena agendanya hanya penyerahan berkas.

Sidang perdata yang di ketuai Isjuaedi di ruang sidang Tirta 2, dari kedua pihak hadir. Hakim lalu menanyakan penyerahan berkas gugatan no. 315/2018 warga Perak kepada kuasa hukumnya, oleh James Pangaribuan, dari kantor advokat Otto Hasibuan & Associates.

Sidang hari ini, bukan ditunda namun penyerahan berkas, melengkapi dan kita dikasih kesempatan memperbaiki gugatan “Berkas gugatan ini tebalnya 35 halaman. Penggugat ada 4 warga serta beberapa dalil-dalil gugatan yang kami perdalam lagi dan dua minggu jawaban atas tergugat,” jelasnya.

Gugatan dilayangkan pada tergugat, PT Pelindo III, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan ikut serta Pekerjaan Umum (PU) sebagai tergugat ketiga.

Warga Perak yang turut hadir menyaksikan Sidang gugatan terhadap tergugat Pelindo 3

“Para penggugat ini PNS golongan III dan dulunya rumah itu milik dari PU. Untuk pembelian dan pembayaran kepada PU, maka kami sertakan sebagai turut tergugat,” terangnya.

Sedang kuasa hukum dari PT Pelindo III, Yogi memilih enggan berkomentar terkait sidang itu. “Maaf, ini bukan kewenangan saya untuk menjawab,” tuturnya.

Timbulnya niat Gugatan berawal warga Perak melihat besarnya pungutan sewa lahan yang mencekik leher warga. Padahal, sewa lahan ini tak seharusnya dilakukan PT Pelindo III pada lahan yang sebenarnya sudah dimiliki warga sejak zaman Orde Baru.

“Semua hak keperdataan, baik bangunan hingga lahan, diklaim milik PT Pelindo III. Padahal, sebagian besar warga sudah punya tanah dan bangunan, sebelum pengenaan sewa lahan pada warga,” terang Ketua Forum Perjuangan Warga Perak (FPWP) Suprio Widodo sabtu (21 7).

Dia menilai, dasar PT Pelindo III mengakui hak keperdataan berbagai jenis bangunan itu ini belum diketahui dasar hukumnya. Sedangkan hak atas tanah di Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Barat diakui PT Pelindo III karena memiliki dua sertifikat tanah nomornya sama 1/K tahun 1988 status Tanah Negara Hak Pengelolaan (HPl) seluas 570,3 juta m2 Perum Pelabuhan III untuk daerah lingkungan kerja (DLKr) dan Pengakuan atas sertifikat dua No 1/K Perumpel III itulah yang digunakan senjata oleh Pelindo untuk menarik sewa sampai mencekik leher.

“Akibat kesewenangan dan teror maupun penutupan pintu rumah yang dilakukan itu banyak warga sampai sakit, karena terbeban pikiran,” ibahnya. {B. SITINJAK}