SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Front pekerja lokalisasi Dolly dan Jarak Surabaya, Senin (23/7/2018) siang, kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menggugat kembali kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Kasatpol PP Surabaya.
Warga melayangkan gugatan pidana kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) atas penutupan dolly dan gugatan perdata senilai Rp 270 milliar.
Sebelumnya, SA Saputro Perwakilan dari Komunitas Pemuda Independent (KOPI) yang mendampingi warga Jarak Dolly mengatakan, warga berharap Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya berkenan menemui mereka untuk membicarakan tuntutan warga.
“Kuasa hukum kami yang akan mengundang Bu Risma. Bukan hanya mengundang Pemerintah Kota Surabaya, kami juga mengundang camat, lurah, Satpol PP, dan Polisi. Kami harap ada iktikad baik dari Pemkot. Kalau tidak, kami akan memproses secara hukum,” pungkasnya.
Dalam gugatan yang dilakukan oleh warga, di antaranya gugatan kejahatan hak asasi manusia.
Kata Pokemon, panggilan akrab SA Sapurta, tidak hanya omong kosong dan sampai hari ini mereka hanya mengklaim dan masih banyak buka rumah hiburan di Surabaya, di Kedungdoro, di Kenjeran dan masih banyak lainnya.
“Banyak bentuk diskriminasi warga Negara tanpa melakukan kegiatan kerja selesai selama 3 tahun setengah lebih ini tidak pernah diperhatikan dilupakan maka kami akan menuntut kembali Walikota dan Satpol PP,” ujar Pokemon.
Semenjak lokalisasi Dolly ditutup, warga tidak mendapatkan kesejahteraan, juga ganti rugi yang dijanjikan oleh Walikota Surabaya, sebanyak 700 warga yang sampai saat ini tidak mendapatkan ganti rugi. {Red}