2 Saksi Banyak Tidak Tahu Perkara Gugatan PMH No 1005/Pdt.G/2024/PN Surabaya

Tengah duduk saksi gugatan PMH di PN Surabaya.

SURABAYA-Sidang Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara1005/Pdt.G/2024/PN Sby yang dibuka dan terbuka untuk umum senen 3 februari 2025 diruang sidang kartika 2 PN Surabaya penggugat atas nama H. Ubaidillah Tjoek Seokarwa, As dan tergugat atas nama Sca dengan agenda mendengarkan keterangan 2 saksi tukang dan pengawas atau pelaksana pembangunan rumah tergugat Sca.

Majelis hakim memeriksa saksi bergantian ,yang diperiksa pertama adalah saksi ponari ( tukang ), dalam keterangannya dipersidangan saksi menjelaskan bahwa sekitar tahun 2016 saksi disuruh mandor Sarham dan pengawas Andika memperbaiki dua kamar mandi milik H.Ubaidillah (penggugat ).

Ketika majelis bertanya kepada saksi Ponari ” saudara perbaiki kamar mandi didaerah mana dan rumah milik siapa ” tanya hakim, dengan gamblang saksi ponari mengatakan ” tidak tahu pak hakim, yang dia tahu hanya disuruh perbaiki kamar mandi didaerah manyar rejo 3 dekat kampus UNTAG dan yang dia tahu pemiliknya laki laki ” jelas saksi.

Lanjut saksi ponari mengatakan, ada kerjaan membenahi 2 kamar mandi kerena temboknya mengalami retak retak, ketika hakim bertanya itu kamar mandi retak retak karena apa ” tanya hakim, lagi lagi saksi ponari menjawab ” tidak tahu ” saksi mendapat perintah membongkar kamar mandi dan mengganti keramiknya yang menghabiskan sekitar 8 kardos dan waktu pengerjaannya selesai dalam waktu satu minggu .

Setelah saksi perbaiki kamar mandi kemudian melanjutkan perintah mandor yakni memagari tanah kosong memutar milik tergugat Sca dengan seng sehari kelar sekitar tahun 2016, ketika majelis bertanya waktu perbaiki dua kamar mandi gajinya saksi berapa ” tanya hakim, saksi sebutkan kesupen ( lupa ) setelah itu hingga sekarang tidak tahu perkembangan kamar mandi tersebut seperti apa.

lanjut hakim bertanya ” saksi dihadirkan sebagai saksi dipengadilan ini dalam hal masalah apa ” tanya hakim, saksi mengatakan” saya tidak tahu pak hakim ” jawabnya.

Lanjut saksi ponari sebutkan, bahwa rumah yang dia perbaiki dilantai atas(lantai 2 ) seperti banyak kamar kosong seperti kost kost, dan ketika itu saksi ponari mengatakan bahwa ketika memperbaiki kamar mandi milik peggugat sebelum adanya pembangunan disebelah rumah.

Selanjutnya berikut pernyataan saksi kedua bapak Andika yang mengataka, bahwa dia dihadirkan di pengadilan sebagai saksi dalam masalah ganti rugi perumahan kawasan manyar rejo, dan saksi sebutkan tahunya kondisi rumah penggugat sudah diperbaiki.

saksi sebutkan pengerjaan rumah tergugat ada beberapa tahap dan dkerjakan sekitar 10 pekerja dan saksi waktu itu sebagai pengawas, dan adanya permasalahkan di pengadilan ini saksi kurang tahu dan adanya tembok retak dirumah penggugat saksi juga tidak tahu.

Saksi andika tahu tergugat waktu perbaiki rumah itu sekitar tahun 2018, dan setelah itu saksi hingga sekarang tidak tahu.

Saksi Adika mengatakan, rumah penggugat yang retak garasi dan kamar mandi itupun tidak tidak parah, dan akibat retaknya andika juga tidak tahu. Sementara umah penggugat dan tergugat bersebelahan no 12 milik tergugat dan nomor 14 milik penggugat.

Saksi Andika pernah dikomplain rumah no 10 karena adanya sedikit kerusakan ,dan watu itu langsung diperbaiki saksi dan berikutnya sudah tidak ada masalah lagi dan saksi sebutkan bahwa rumah no 14 adalah rumah bangunan lama.

Ketika saksi membangun rumah tergugat, IMB nya sudah ada dan saksi juga mengatakan bahwa rumah no 14 seperti kost kostan saksi sebutkan rusaknya rumah no 14 milik penggugat tersebut wajar.

Ketika saksi membangun rumah milik tergugat Scl sekitar tahun 2018 dari 0 persen hingga 100 persen dan dalam pembangunanya rumah tergugat tidak menggunakan alat berat yang dapat merusak bangunan sekitar dengan cara melobangi tanah mengebor pakai bor manual sekitar diameter 30 cm.

Dalam kesaksianya menyebutkan bahwa rumah no 10. dan 12 nempel pada no 14 hanya tembok depannya saja tembok bagian tengah dan belakang ada jarak sekitar 90 cm ,saksi sendiri selama renovasi rumah penggugat tidak mengtahui kerusakan rumah tersebut disebabkan apa.

Sidang dilanjutkan dua pekan kedepan tanggal 17 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Untuk diketahui sebelumnya penggugat (H. Ubaidillah ) pernah digugat oleh Scl dalam hal perbuatan melawan hukum dalam perkara nomor 216/Pdt.G/2023/PN Sby.

Dalam penetapan majelis hakim pada tanggal 8 mei 2023. Menetapkan mengabulkan permohonan pencabutan Para Penggugat, menyatakan Gugatan Register Perkara Nomor. 216/Pdt.G/2023/PN.Sby dicabut dan dihentikan .

Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya agar perkara tersebut diatas dicoret dari Register perkara gugatan pada Buku Register Perdata yang sedang berjalan .

Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.385.000, 00 (satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Usai sidang konfirmasi kepada onedika SH kuasa hukum tergugat terkait pernyataan saksi, berikut pernyataan bahwa rumah tergugat sudah ada imbnya tertulis sekitar tahun 1990 dan pondasi kalau melihat dari pondasi batu kali kedalaman sekitar 1,5 meter.

Terkait saksi ponari mengatakan ketika tertgugat belum membangun rumahnya, rumah penggugat sudah ada perbaikan atau ada kerusakan sekitar tahun 2016, dan tergugat bu Sca baru membangun rumahnya pada tahun 2018 .

Lanjut Onedika SH secara logika sama sama bangunan lama berdempetan sekitar 40 tahun yang lalu, ketika sebelahnya dibongkar secara otomatis sebelahnya bisa berdampak rusak, karena tidak mampu menyanggah rumahnya .

Ketika rumah tergugat dibangun tahun 2018 sesuai dengan yang disampaikan saksi Andika ( pengawas) dipersidangan tadi bahwa pembangunan tersebut tidak menggunakan alat berat, dan pengeboran pondasi memakai alat bor manual, dan saksi tadi juga mengatakan terkait adanya kerusakan rumah penggugat saksi tadi bilang tidak tahu ” pungkasnya. {Tim}