SURABAYA-Erwin diduga pengedar sabu dan extacy jaringan pekanbaru riau – pulau jawa singkatnya terdakwa ketika ditangkap petugas reskoba polrestabes surabaya di kawasan hotel dan dari pengembangan petugas bukti chat HP dengan petugas jasa pengiriman didapat barang bukti pengiriman dari riau 80 grams narkotika jenis sabu dan 35 pil extacy logo philip.
Untuk diketahui barang sebanyak itu adalah upah atau pemberian dari pinkan ( DPO ) selama terdakwa bekerja di pekanbaru bagian pengiriman barang haram .
Oleh JPU darwis dari kejari surabaya dengan nomor perkara 115/Pid.sus/2024/PN Sby terdakwa Erwin Ardiyansah Bin Ali didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo pasal112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup
Disebutkan dalam Sistim penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya atas nama terdakwa Erwin bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Oki Ari Saputra bersama dengan satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kamar 310 Hotel Livin Kendangsari Jl. Kendangsari Industri No. 41 Surabaya ketika sedang tidur bersama dengan saksi Ahmad Ilman Huda.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,042 gram dan 1 (satu) buah alat hisap sabu ditemukan didalam bungkus rokok Lucky Strike yang ada didalam tas pinggang warna hitam yang terletak diatas meja dalam kamar hotel, 1 (satu) buah HP Pocophon, 1 (satu) buah HP Nokia ditemukan dalam kamar hotel, sedangkan 1 (satu) buah Handphone Xiaomi warna hijau dengan nomor WA 081459172808 ditemukan ada pada genggaman tangan terdakwa, 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor rek. 6750836397 atas nama Ahmad Ilman Huda ditemukan dalam dompet terdakwa;
Kemudian petugas melakukan pengecekan pada ketiga handphone milik terdakwa lalu ditemukan percakapan WA antara terdakwa dengan pihak ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya terkait pengambilan paket dengan nomor resi 005041403473 dari Pekanbaru Riau di salah satu handphone terdakwa yaitu di handphone Xiaomi warna hijau.
Selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa terkait isi paket tersebut dan terdakwa membenarkan dan menjelaskan bahwa paket yang akan diambil adalah paket yang berisi 4 (empat) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram.
Dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib terdakwa bersama dengan Petugas Kepolisian mendatangi ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya yang beralamatkan di Jalan Rungkut Industri Kidul No. 34 Surabaya untuk mengambil paketan tersebut.
Sesampainya di tempat ekspedisi paketan tersebut diambil oleh terdakwa lalu dibuka dihadapan Petugas Kepolisian dan benar isi paketan tersebut berupa 4 (empat) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram, 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu.
Bahwa terdakwa mendapatkan 4 (empat) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram dengan cara dikasih atau upah oleh Pinkan (DPO) pada awal bulan Februari 2024 di tempat kos terdakwa ketika terdakwa berada di Pekanbaru Riau.
Bahwa terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.
Ketika sidang agenda tuntutan Rabu,tanggal 11 Sep. 2024 dalam pembacaan tuntutan jaksa pengganti Damang Anubowo SH
menyatakan terdakwa Erwin Ardiyansyah Bin Ali Mahfudi bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Ardiyansyah Bin Ali Mahfudi berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Usai sidang konfirmasi ke jaksa Darwis terkait tuntutan 7 tahun terhadap terdakwa Erwin pertimbangannya apa,berikut pernyataan darwis ” bahwa dia terdakwa mempunyai surat JC ( juctice kolaborasi ) ,nanti ya kalau sudah sidang vonis tak kasih surat JC nya” jelas darwis.
Kiranya Darwis hingga sidang putusan ,tidak juga memberitahukan surat JC tersebut kepada wartawan media ini , jadi bisa diambil kesimpulan bahwa modus baru memiliki JC adalah diduga fiktif modus baru agar JPU bisa menuntut terdakwa narkoba seringan ringannya.
Dalam sidang putusan tanggal 30 oktober 2024, berikut dalam amar putusan ketua majelis Sih Yuliarsih Mengadili menyatakan Terdakwa Erwin Ardiyansyah Bin Ali Mahfudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Atas putusan tersebut melalui kuasa hukumnya Rudy Wedaswara SH dan rekan terdakwa melakukan upaya hukum banding ( red ).
——————————————————
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih {tim}