JAKARTA-Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi impor gula, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Pria yang kerap disapa Tom Lembong ini adalah Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016, serta pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Kejagung masih terus mengusut dugaan korupsi dalam aktivitas importasi gula oleh Kementerian Perdagangan tersebut. Berikut poin-poin penting perkara yang telah dirangkum.
Kejagung tetapkan dua tersangka Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015-2016.
Selain Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, seorang Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS juga dijerat jadi tersangka.
“Kami menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/24).
Saat ini, Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dugaan korupsi bermula karena Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.
Menurut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015, saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Lembong justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta untuk diolah menjadi GKP.
Qohar pun menyebutkan bahwa izin impor yang dikeluarkan oleh Lembong tidak melalui Rakor dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka Thomas T. Lembong memberikan izin persetujuan impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton,” tegas Qohar. {JAcK}