SURABAYA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Lisa di wilayah Jakarta, pada Rabu (23/10) siang.
“Penyidik menetapkan Pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi,” jelasnya dalam konferensi pers.
Selain menangkap Lisa, Abdul mengatakan penyidik juga turut melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman milik pengacara tersebut. Hasilnya, kata dia, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim tersebut.
“Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR,” ujarnya dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. {JAcK}