KPK Geledah Dinas Peternakan Jawa Timur Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas

SURABAYA,-Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur, Rabu (16/10/2024).

Penggeledahan tersebut dipastikan berkaitan dengan pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Di lokasi, sekira pukul 15.54 WIB, sejumlah petugas terlihat membawa hasil penggeledahan, usai mengobok-obok kantor dinas plat merah tersebut.

Sejumlah orang petugas KPK membawa dua koper saat keluar dari kantor Dinas Peternakan Jatim. Ada dua personel polisi yang mengawal dilengkapi senjata.

Keterangan dari petugas keamanan Dinas Peternakan Jatim yang tidak bersedia disebut namanya, petugas KPK sudah tiba sejak pagi.

“Penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB sampai 15.00 WIB,” kata satpam instansi itu.

Sementara, juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah. “Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah,” kata Tessa.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya merupakan pihak swasta sedangkan 2 orang lainnya penyelenggara negara. {Tim}