Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit BNI Wirausaha Cabang Jember

SURABAYA-Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL dengan didampingi oleh Aspidsus, Asintel, Tim Penyidik dan Kasi Penkum melaksanakan kegiatan Pers Release terkait Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS) Tahun 2021 s/d Tahun 2023 dengan kasus posisi sebagai berikut : Bahwa Tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit Wirausaha dengan modus operandi berupa kredit topengan dan kredit tempilan.

Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

Ketua inisial ( SD ) mengelola dana BWU sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar), Manager IAN sebesar Rp. 46.000.000.000 (empat puluh enam milyar) dan Manager DJAsebesar Rp. 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar).

⁠Berdasarkan outstanding kredit BWU KSP MUMS per 31 Agustus 2024 periode 2021 s/d 2023 Rp. 125.980.889.350,- (seratus duapuluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan kondisi Macet Kolektif 5

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024 , Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi:
a. Pemeriksaan saksi sebanyak78 (Tujuh Puluh Delapan) orang,
b. Melakukan penyitaan surat/dokumen serta Barang Bukti Eletronik.

c. Melakukanp enggeledahan di beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti
d. Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Perintah Tugas Perhitungan Kerugian Keuangan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur

Terhadap ketiga orang Tersangka : SD selaku Ketua KSP MUMS; IAN selaku Manager KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023 telah dilakukan penahanan di Cabang Rutan Kelas I surabaya ( red ).