Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur, Hakim Vonis Terdakwa Kuswanto Oknum Polisi 6 Thn 3 Bln Penjara

SURABAYA-Sidang dibuka dan terbuka untuk umum diruang sidang tirta PN Surabaya kamis ( 26/9/24) , agenda sidang hari ini dibacakannya putusan (vonis) oleh Majelis hakim Djuanto terhadap terdakwa oknum polisi Kuswanto bin kasman (51) tahun.
Untuk diketahui Kuswanto ( 51) pelaku cabul anak dibawah umur ini adalah oknum polisi anggota lantas polsek di wilayah hukum polrestabes surabaya.

Dalam sidang yang digelar secara telekonfrece ini terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya bu Endang S dari lembaga bantuan hukum surabaya.

Sebelumnya terdakwa Kuswanto oleh jaksa Herlambang dari kejari tanjung perak dituntut dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp.50 Juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak.

Ketua majelis Hakim Djuanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dn meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomer 1 Tahun 2016 tentang perunahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuswanto Bin Kasman terbukti bersalah dengan sengaja melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut. Menghukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.50 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman badan selama 3 bulan,” ucap Hakim Djuanto saat membacakan putusan di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya. Kamis (26/9/2024).

Hakim Djuanto dalam salah satu pertimbangan putusannya menyatakan bahwa perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa sudah merugikan korban, sehingga majelis hakim tidak mempunyai alasan pembenar dan pemaaf.
“Hal yang meringankan, antara terdakwa dengan korban sudah ada perdamaian ” lanjutnya.

Terhadap putusan ini, terdakwa Kuswanto menyatakan terima, Sedangkan Jaksa diwakili Yustus menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan, Terdakwa melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2021 sampai 2024. Modus yang dilakukan Terdakwa adalah merayu korban dengan memberikan sejumlah uang dan membelikan baju dan barang-barang yang disukai korban.

Kasus ini terungkap ketika nenek korban, merasa ada yang tidak beres dengan cucunya. Kebiasaan sang cucu yang sering keluar hingga larut malam mulai memicu kekhawatirannya.
Setelah desakan demi desakan, akhirnya terungkaplah pngakuan dari Melati yang memilukan bahwa selama bertahun-tahun, dirinya hidup dalam cengkraman dan bayang-bayang ketakutan.

Unuk diketahui perbuatan bobrok Kuswanto sudah lama dilakuan ketika Melati masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Dan selama empat tahun itu Melati hidup dalam ketakutan dan bayangan akan ancaman dari ayah tirinya Kuwanto ,karena polisi nakal ini tidak segan-segan mengancam dan tidak memberikan uang jajan jika korban berani membuka mulut. Sebagai seorang bocah, ketakutan itu begitu mencekam, membuatnya bungkam selama bertahun-tahun.

Kini, setelah bertahun-tahun Melati memendam kebusukan Kuswanto akhirnya melalui neneknya melporkan bapak tiri bejat tersebut kepolisi.

Dia tahu bahwa jalan menuju keadilan masih panjang, penuh liku dan tantangan. Namun, dia juga tahu bahwa demi cucunaya, demi keadilan, mereka harus terus berjuang.

Akhirnya kini Kuswanto disamping harus kehilangan pekerjanya sebagai polisi, dia juga harus meringkus di hotel prodeo selama 6 tahun 3 Bulan. {JAcK}