SURABAYA-Sidang pelecehan terhadap anak dengan terdakwa Putra Jaya Setiadji (34) yang diagendakan keterangan saksi, Rabu (25/9/2024) gagal digelar alias ditunda.
Saksi korban yang hadir di Pengadlan Negeri Surabaya, setelah mrenunggu selama 3 jam, baru mendapat kepastian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati atas penundaan sidang tersebut.
Orang tua korban CN, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut selain menunggu lama dirinya harus meninggalkan aktivitasnya.” ya tentunya sangat kecewa, karena harus meninggalkan aktivitas hingga menunggu sampai lama baru dikasih kabar ,” ungkapnya.
Adapun ditundanya sidang tersebut, menurut CN, sebelumnya JPU sempat di hubungi ole majelis hakim, naamun dirinya masih ada sidang,” Tadi Jaksanya waktu hadir diruang sidang, hakimnya sudah pulang,” ujarnya lebih lanjut.
Meski mengaku kecewa, IS tetap akan akan dalam sidang selanjutnya untuk memberikan kesaksian. Dirinya juga berharap perkara yang menimpa anaknya dapat keadilan.
“Tentunya harapan saya Jaksa dan Hakim selaku penegak hukum, dapat menuntut dan memvonis terdakwa seadil adilnya atau nakaimal sesuai ketentuan Undang uang yang berlaku,” harapnya.
Terbongkarnya pelecehan seksual yang dialami Bunga, menurut CN setelah anaknya lari dari rumah sambil berteriak karena ketakutan terhadap terdakwa.
“Saya awalnya juga marah melihat anak saya lari dari sambil teriak, namun setelah saya tanyakan dia menangis kalau mendapat pelecehan dari terdakwa,” ungkapnya lebih lanjut.
Saksi menjelaskan lebih lanjut, istri terdakwa yang sudah paham atas kelakuannya, barusaha menanyakan yang dialami korban melalui pesat chat, sehingga korban menceritakan semua yang dialami dimana dirinya dipaksa melakukan oral seks.
“Anak saya tidak berani cerita ke saya karena diancam bila menceritakan kepada orang akan terjadi sesuatu pada keluarga. Sehingga dia menyimpan semua penderitaannya sendiri. Karena rasa takut atas ancaman itu, anak saya harus melayani kelakuan bejatnya hingga 4 kali,” bebernya yang berusaha tegar.
Namun, menurut keterangan istri terdakwa, pelaku mengaku perbuatan itu sampai dengan hubungan layaknya suami istri.” Pengakuan itu diungkapkan terdakwa kepada istrinya,” pungkasnya.
Terpisah, Saat di pengadilan sebagai warga Surabaya yang peduli dengan anak-anak, Dalam hal ini Jhon Saragih yang juga sebagai ketua komunitas Jurnalis Hukum (Jurkum) sehari-harinya beraktifitas di PN Surabaya mengecam perbuatan pelaku yang merusak masa depan seorang anak dan berharap Jaksa dan Hakim bisa serius.
“Saya menyampaikan turut prihatin, dan mengecam terhadap perbuatan pelaku yang jelas merusak masa depan anak-anak, kejadian itu bisa membuat korban trauma bahkan keluarga turut malu, Saya berharap Jaksa dan Hakim tidak main-main,” tegasnya.
Adapun atas perbuatannya, Penyidik Unit Perlindngan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat tersanga dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo pasal 76 E UU RI nO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. {Red}