KY Beri Sanksi Pecat 3 Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronal Tannur

JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita pada menjelaskan, putusan itu diambil dari rapat pleno yang digelar pada Senin (26/8/2024) pagi.
Dalam pleno itu :ketiga hakim dinyatakan terbukti melanggar (KEPPH)”, jelasnya.

Peserta sidang pleno terdiri berjumlah tujuh orang dibantu oleh sekretaris pengantar. Kemudian putusan untuk para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” terang Joko saat RDPU bersama Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Kata Joko, ketiga hakim itu dinyatakan melanggar angka 1.1 butir 2, angka 1.1 butir 7, angka 2.1 butir 2, angka 8, dan angka 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.
Kemudian Pasal 5 Ayat 2B, Pasal 5 Ayat 3C, Pasal 6 Ayat 2C, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan 02 BP PKY/09 2012 tentang Panduan Menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim. Ketiganya pun disanksi pemecatan.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terlapor I Saudara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, dan Terlapor III Saudara Heru Anindyo, berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tegas Joko. {JAcK}