SURABAYA-Majlis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi Bank Central Asia (BCA) Cabang Galaxy Mal Surabaya. Penolakan tersebut dibacakan hakim dalam putusan sela di ruang Tirta 2, dengan Gugatan nomer 93/pdt.g/2024/pn.Sby, pada Senin (22/07/2024).
Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menyatakan mengabulkan permohonan penggugat dan menolak eksepsi tergugat (BCA) Cabang galaxi Mall Surabaya.
“Untuk selanjutnya semua berkas baik Penggugat dan tergugat (BCA) untuk dilengkapi biar lebih jelas persoalan ini, ” jelasnya.
Menanggapi putusan sela ini Kuasa Hukum penggugat Ishar, Dade Puji Hendro Sudomo bersama dengan Andry Ermawan, menjelaskan, dengan ditolaknya eksepsi tergugat dalam hal ini BCA, maka sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara.
“Jadi poinnya hari ini eksepsi dari pihak tergugat BCA ditolak oleh majelis. Artinya sidang berlanjut kepada pokok perkara. Masalah ini lanjut ya perkaranya lanjut, artinya hakim bersifat objektif jadi tidak hanya memandang dari sisi perjanjian kreditnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perkara ini hakim tidak melihat dalam satu sisi saja. Hakim disebutnya mampu melihat pokok persoalan yang tidak hanya terfokus pada locus objek saja. Sehingga, apa yang disebutkan dalam putusan sela hakim dianggapnya cukup obyektif.
“Hakim melihat tidak dari satu sisi gitu doang. Jadi yakin melihat dua sisi karena fakta dengan yang tertulis berbeda namun faktanya perjanjian kreditnya dilakukan di Surabaya akhirnya saya melihat akhir sebuah objektif terkait masalah lokasi juga,” tegasnya.
Terpisah Kuasa Hukum Penggugat Andry Ermawan, Locus objek itu ada di Sidoarjo dengan nomer perkara 160/Pdt PLW/2024/pn sda, perkara ini juga masih proses gugatan Perlawan dipn Sidoarjo, dan masih mediasi,” paparnya.
Andry juga menjelaskan, karena di dalam perumahan daerah Gedangan, namun secara akad kredit dilakukan di Surabaya di BCA Galaxy Surabaya dan yang menandatangani itu adalah pimpinan Surabaya berikut juga panggilan-panggilan terkait kredit macet itu semua dari Surabaya makanya hakim tetap mengakui di Surabaya walaupun objeknya ada di Sidoarjo,” tambahnya.
Andry juga mengatakan, soal kewenangan yang mengadili sebagaimana tertuang dalam eksepsi BCA, telah dikesampingkan hakim.
“Karena hakim lebih ingin mengetahui apa persoalan sebenarnya terjadi antara klien kami dan pihak bca terkait selisih tagihan yang tidak sama dengan data yang kami dapatkan dari OJK,” tegasnya.
Ia menyebut, pada persidangan selanjutnya, pihaknya akan memaparkan selisih tersebut dengan bukti yang akurat. “Dan jika benar adanya maka pihak BCA patut diduga nantinya bisa kami katagorikan memberikan keterangan palsu kepada nasabahnya dan tidak hati-hati dalam mengeluarkan dokumen,” ujarnya.
Menurut Andry, dalam perkara ini kami telah mengajukan gugatan terhadap Bank BCA Galaxy Mall Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar 10 miliar karena adanya selesih tagihan yang tidak sesuai dengan data yang ada di OJK.
“Dan fakta hukum yang akan bicara. Kemudian perlu kami sampaikan juga kami melakukan gugatan perlawanan atau verset kepada BCA baik Surabaya dan Sidoarjo di PN Sidoarjo dan sudah tahap mediasi pertama oleh hakim agar berdamai,” tutupnya. {SN}