SURABAYA-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus konten “tukar pasangan” yang viral beredar di medsos.
“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto pada media di Surabaya, Jumat (1/3/24).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujarnya.
Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.
Kata Charles dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya sewaktu membuat vodio.
“Saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” tandasnya.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan meminta keterangan ole ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.
“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” tuturnya.
Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar. {JAcK}