Modus Pemufakatan Jahat Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya (BS) Rp. 1,1 T Terungkap

Crazy rich Surabaya Budi Said langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.

SURABAYA-Crazy rich Surabaya Budi Said (BS) menjadi tersangka kasus rekayasa maupun modus pemufakatan jahat jual beli emas logam mulia PT Antam Tbk, dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 triliun. Budi Said langsung ditahan oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada media mengatakan, kasus Budi Said ini terjadi pada Maret-November 2018 silam. Dia melakukan aksi rekayasa jual beli itu bersama dengan sejumlah oknum pegawai PT Antam.

“Tersangka Budi Said bersama-sama dengan saudara EA, saudara AP, saudara EK, dan saudara MD, beberapa di antarannya merupakan oknum pegawai PT Antam, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas, dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan PT Antam,” jelas Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/24).

Kuntadi menjelaskan, Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam. Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.

Akibat perbuatan Budi Said dan sejumlah oknum pegawai Antam ini, terdapat selisih yang cukup besar antara jumlah logam mulia milik Antam dengan penghasilannya, ujarnya.

“Oknum pegawai Antam pun membuat surat palsu untuk menutupi jumlah selisih tersebut. Para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan. Dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia,” tegas Kuntadi.

Dalam modus kasus ini, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. {Bonar Sianturi}