SURABAYA-Berkas perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura sebesar 7,5 milliar oleh jaksa peneliti kejaksaan negeri anjung perak dinyatakan lengkap ( P-21 ) Dan dalam beberapa hari kedepan tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, jelas Jemmy Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Kamis (16/11/23)
Untuk diketahui perkara ini bermula pada tahun 2011. PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan kalimantan barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak USD 4731.210! atau setara dengan 43,4 milliar .
Bermodalkan kontrak tersebut pada tahun 2012 PT SET mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim sebesar 20 milliar,dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan dan setelah PT SET mendapatkan modal kerja sebesar tersebut diatas membuat surat pernyataan /komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan kerekening PT SET di Bank Jatim cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT SET.
Kiranya PT SET ingkar janji telah mengalihkan pembayaran pembayaran tersebut ke bank lain milik PT SET yakni di bank Mandiri cabang basuki Rachmat dan bank Danamon cabang Krian dan bank NISP cabang Tropodo.
Akibat perbuat dari tersangka HK dan BK PT WIKA dan bank Jatim mengalami kerugian sekitar 7,5 milliar, kendati para tersangka telah mengembalikan kerugian uang negara, namun tidak akan menghentikan proses perkara dan para tersangka segera di sidangkan di pengadilan Tipikor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ” tegas Jemmy {B. Sitinjak}