SURABAYA-Sidang perkara No 1517/pid.sus/2023/PN Sby, terdakwa Ivan Kristanto yang dituntut 4 bulan tentang kesehatan oleh JPU Farida di tunda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 6 November 2023.
Terdakwa Ivan yang juga kakak kandung dari Nadia Dwi Kristanto hanya dituntut dengan hukumnya 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim ini, para penegak hukum Jimmy Panjaitan, SH dan Korban Nadia sangat kecewa atas tuntutan ringan teradap terdakwa tersebut.
“Perbuatan Ivan Kristanto terbukti melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Menuntut terdakwa Ivan Kristanto dengan hukuman selama 4 bulan penjara,” kata Jaksa Farida saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari 3 PN Surabaya.
Kepada media di halaman PN Surabaya korban Nadia mengatakan, tuntutan Farida Jaksa Penuntut Umum, sangatlah mengecewakan dan tidak masuk masuk akal. Sementara, selain UU tentang kesehatan disana terdapat tindakan pidana pemalsuan merek serta sejumlah fakta maupun bukti diserahkan sewatuk di penyidik kepolisian.
“Padahal terbukti mutlak bersalah melakukan pemalsuan merek dan tidak ada izin edar,” beber Nadia.
Tambah Nadia, Tadi JPU tak tanyakan, mengenai tuntutan ringan pasal 197 UU Kesehatan serta kenapa tidak dimasukkan pasal pemalsuan dan merek, malah di jawab “maaf ya saya tidak ada kewenangannya juga urusan tidak ada kepentingan untuk itu”, ujar Nadia menirukan pembicaraan Farida.
Utcok Jimmi Lamhot, SH Penasehat Hukum Nadia saat ditanya penundaan sidang menyatakan, kami juga kurang tahu kenapa sidang ditunda tanpa di beritahu. Kami datang bersama klien untuk menyaksikan sidang taunya ditunda katanya. “entahnkapsn lagi sidang sampai saat ini juga bum ada di beritahu”, ucap Jimmi.
Menanggapi tuntutan ringan oleh JPU Farida kepada terdakwa, Jimmy menjelaskan, saya tidak habis pikir juga kesal atas tuntutan ringan tersebut, “Padahal menurut Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ancamannya maksimal 15 Tahun. Karena sebanyak-banyaknya terancam pidana 15 tahun, jika JPU menuntut 4 tahun, kami masih legowo”, tegas Jimmi.
Untuk diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merk dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.
Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama. {JAcK}