Perkara Lakalantas Terdakwa Dimas Menabrak Kapolsek Benowo Divonis 2 Tahun 6 Bulan

SURABAYA-Sidang perkara No. 45887/Pid.LL/PN Sby, dengan agenda putusan terhadap terdakwa Lakalantas Dimas Sultan Dinar yang terjadi di Jalan Sememi Kota Surabaya, oleh JPU Harjita, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan vonis 2 Tahun enam bulan kepada terdakwa Dinar Aji Laksono, hanya gara-gara menabrak Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono hingga kaki kanannya luka saat menggelar Razia.

Putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Slamet Suripto yang sebelumnya jaksa penuntut umum kejari Tanjung Perak menuntut 3 tahun penjara terhadap Dinar Aji Laksono dengan Pasal 311 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meskipun Hakim Slamet Suripto tidak sependapat dengan tuntutan tentang barang bukti 1 unit sepeda motor meri Yamaha N. Max Nopol L-5163-IG dirampas untuk negara.

Hakim Slamet Suripto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Dinar Aji Laksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

“Menghukum terdakwa Dinar Aji Laksono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Vonis tersebut dikurangkan selama di tahan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan Mengembalikan barang bukti 1 unit sepeda motor meri Yamaha N. Max Nopol L-5163-IG kepada terdakwa Dinar Aji Laksono,” baca Hakim diruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya, Rabu (1/11/2023).

Menyikapi vonis dari Hakim Slamet Suripto tersebut, Jaksa Penuntut dalam Perkara ini Hajita Cahyo Nugroho dan Kuasa hukum dari terdakwa Dinar Aji Laksono sepakat mengatakan pikir-pikir.

Perkara Kecelakaan itu, bermula ketika Dinar Aji Laksano pada 10 Juni 2023, sekitar pukul 20.30, dari rumahnya di Benowo menuju warung kopi yang terletak di Jalan Pandegiling, Surabaya.

Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max nomor polisi L 5163 IG, tampilan sepeda motor Aji seperti kendaraan balap. Tidak ada spion dan menggunakan knalpot brong.

Saat itu, Dinar Aji juga menunggangi sepeda motornya tanpa mengenakan helm. Sewaktu melintasi Jalan Raya Sememi, Surabaya, Dinar Aji melihat papan pemberitahuan ada razia yang digelar polisi.

Tak ingin terjaring razia dan bakal kena tilang, Dinar Aji pun mencoba menerobos petugas dengan memacu kencang kendaraannya.

Tetapi Dinar Aji kurang menguasai kendaaraan dengan baik. Bukannya lolos, Dinar Aji malah menabrak beton pembatasan jalan.

Apesnya, di dekat lokasi tersebut ada Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono yang ikut mengawasi jalannya razia. Sehingga AKP Nurdianto menjadi korban tabrakan serta mengalami luka pada bagian kakinya,” ucap Jaksa Hajita dalam dakwaannya. {JAcK}