SURABAYA-Sidang lanjutan terdakwa Agus Anugerah Yahono oleh Jaksa Penuntut Umumu (JPU) Darwis, SH dengan surat dakwaan nomor perkara 1997/PidSus /2023/PN Sby. Terdakwa diduga melanggar pasal 114 ayat (1) undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk perkara ini lebih terang pengacara Budi Sampurna, SH menghadirkan Ahli dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dr Arifin yang bertugas di kesehatan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya.
Dalam kesaksian ahli dokter Arifin di persidangan mengatakan, ketika terdakwa dipanggil dokter Arifin terdakwa mengeluh badan sakit semua ,nyeri,cemas sulit tidur dan mengaku menkonsumsi sabu sabu setiap hari sudah 2 tahun dan sekali beli 5 gram untuk jangka waktu 2 bulan dengan agar tidak bolak balik membilinya itu di beli hanya dipakai dengan alasan untuk obat kecemasan dan bipolar dan merasa enakan jika konsumsi obat tersebut.
Kata dr Arifin, adanya surat dari dokter Hendro, yang disebut dia terdakwa dalam perawatan dalam gangguan kecemasan dan bipolar ,dan selama dirutan terhadap terdakwa sudah dilakukan pengobatan tanggal 10,13,19,26 Oktober 2023.
“Penderita kecemasan dan bipolar bisa gunakan sabu-sabu karena efeknya adanya ketenangan bisa berfikir dan konsentrasi penuh bagi si pemakai namun hal yang Demkian itu walaupun memang tidak dibenarkan”, tandas Arifin,
dr. Arifin menyebut bahwa, terdakwa dalam katagori ketergantungan narkoba dan cara penanganannya detoksifikasi penghilangan racun dalam dirinya dan untuk sembuh dari ketergantungan terdakwa harus direhabilitasi medis dan sosial dan itu bisa sembuh jika dia merawat terdakwa serta dia saya kasih vitamin dan sudah tidak ada keluhan.
Masih saat persidangan berjalan Budi Sampurno, SH kuasa hukum terdakwa terhadao dokter Arifin bertanya “Menurut sepengetahuan saksi, masih ada nggak peredaran sabu-sabu di dalam rutan Medaeng,? Saya pribadi bukan keamanan dimungkinkan bila ada ” jawab Arifin.
Selanjutnya Hakim Sumarna menanyakan kepada Arifin, sejak kapan saksi ahli menangi pencandu narkoba ini di Medaeng, saya bertugas dimedaeng sejak tahun 2000, dan sudah banyak ang berhasil sembuh, ungkapnya.
Sedangkan JPU Darwis yang menangani perkara ini, tidak bertanya kepada Ahli ketika di tanya Hakim. “Tidak ada Pak Hakim”, ujar Darwis
Usai persidangan kepada Wartawan Budi Sampurna menjelaskan, keterangan dr Arifin kami hadirkan penting diminta keterangannnya di persidangan, karena dia yang menangani terdakwa Agus si Rutan Medaeng. Selain itu di BAP Polisi hak dia sebagai pengguna tidak di berikan sebab tidak ada dibuat pasal 112, namun, di dakwa pasal 114 sebagai pengedar.
“Setelah di persidangan saksi Kepolisian mengatakan dia sebagai pemakai. Dan sewaktu penangkapan bukti bong dan alat isap maupun hasil test urine tidak diserahkan, berarti kan ada kejanggalan”, terang Budi.
Tambah Budi, untuk itu makanya saya minta ahli dari Rutan Medaeng, karena dr Arifin lah yang merawatnya dan saat ini tidak memakai lagi disana dan sudah mulai sembu dari ketergantungan narkoba juga kecemasan penyakit Bipolar. Hal itu yang sulit disembuhkan, maka kami percaya menghadirkan dr Arifin sebagai Ahli yang tau keadaan terdakwa selama di Rutan Medaeng yang menjauhkan dari ketergantungan narkoba, “dengan memberikan vitamin seperti keterangannya di persidangan tadi”, sebut Budi. {JAcK}