SURABAYA-Aktivitas Truk Over Dimensi Over Load (ODOL) akhir-akhir ini semakin merajalela memasuki pelabuhan Tanjung perak. Yang kian menarik perhatian Publik seringkali Truk besar bermuatan odol gagal Naik keatas kapal ketika menanjak menaiki Ramp door, akibatnya truk merusut lagi mundur kedermaga. Sedangkan pihak pemilik Kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro) tidak bisa berbuat apa dan menjadi dilema sibuah malakaa karena diangap hal itu tugas instansi terkait seperti Regulator Direktorat Jenderal perhubungan Laut (Ditjenhubla) yaitu Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran Tanjung Perak.
Walaupun kegiatan ini sudah berjalan tahunan, Namun, pihak regulator enggan maupun belum bertindak dan terkesan ada pembiaran atau pura-pura tidak tahu…?. Jika muatan odol terus dibiarkan hal ini tentu merupakan sebuah ancaman keselamatan bagi pelayaran angkutan kapal Ro-Ro maupun truk itu sendiri bisa kecelakaan dilaut akibat kelebihan muatan.
Sindikat Truk odol menuju pelabuhan Tanjung perak dalam pantauan media ini, dari luar truk bermuatan sedang sesuai muatan untuk menghindari petugas di jalan tol dan jalan umum. Setelah sampai di jalan perak timur dan perak barat Para ekspedisi dan sopir dan kernet menambah muatan dengan istilah stafing, mengisi di depan kepala truk dan pintu belakang dibuka dengan sistem gantung lalu di isi barang hampir setengah ton.
Selain itu, tidak jarang truk sebeum masuk ke dermaga pelabuhan jambrud utara dan selatan pelabuhan Tanjung Perak terdapat di tengah jalan dan pinggir jalan truk odol patah as dan oleng karena kelebihan muatan. Pertanyaannya sampai kapan truk odol dibiarkan merjalela tanpa ada penertiban yang aktif dari kementerian perhubungan sampai petugas di bawah.
Padahal dilansir dari media dephub.go.id bahwa Pemerintah menetapkan Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL akan berlaku penuh mulai awal 2023. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi terkait ODOL bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, Kementerian Perindustrian, dan stakeholder terkait di Jakarta, Senin (24/2).
Melihat dari anjuran atau kesepakatan tersebut, penertiban seharusnya jangan hanya di jalan tol dan jalan umum. Kiranya masuk pelabuhan Tanjung Perak juga harus di tertibkan, karena jika tidak secepatnya di tertibkan membahayakan Kapal Ro-Ro dan penumpang yang berlayar menuju luar pulau indonesia timur.
Sering terjadi tidak kuat menanjak naik melewati pintu Ramp door. Menurut salah satu Petugas yang jaga didermaga menyebutkan, penyebab truk itu tidak mampu menanjak ke atas kapal diduga karena melebihi kapasitas muat dan mungkin juga karena truknya sudah tua ditambah posisi kapal lebih tinggi diatas dermaga. Maka tidak jarang terlihat kenderaan yang sarat muatan terperosok lagi turun ke dermaga, mungkin juga truknya bermuatan ODOL (Over Dimensi Over Load) itu ber-resiko namun pihak terkait tidak bisa berbuat banyak, ungkapnya.
“Nah yang dihadapi dilapangan saat ketika keberangkatan kapal sering kali terlihat truk truk yang sarat muatan tidak sesuai ketentuan, biasanya supir maupun Ekspedisi melakukan penambahan muatan untuk mencari uang tambahan dan penambahan muatan ini kebanyakan dilakukan diluar maupun sebelum masuk pelabuhan memarkir di samping kantor navigasi maupun di jalan parapat kuring depan kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak” tambahnya.
Permasalahan Truk Odol yang terjadi masuk pelabuhan Tanjung Perak, media ini sudah pernah konfirmasi kepada Nyono Kepala Dinas Perhubungan Jatim mengatakan, hal tersebut bukan lagi wewenang Provinsi Jatim. Tetapi sudah ditangani Kementerian Perhubungan pusat dan petugasnya yaitu Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Jawa Timur.
“Jika mau masuk ke Kapal Ro-Ro di pelabuhan Tanjung Perak, itu sudah kewenangan Kantor Otoritas Pelabuhan”, anjurnya.
Wartawan media ini telah pernah konfirmasi keada Kabid Operasional Nanang Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, Namun dia membantah “kalau masalah Odol bukan tanggung jawab kami,” elaknya.
Demikian juga pihak Kesyahbandaran Tanjung Perak selalu menyatakan, jika urusan barang yang mengurusi oleh wewenang OP.
Untuk itu, dalam permasalahan Odol masuk pelabuhan Tanjung Perak menggunakan trans moda Kapal Roro Perlu ditelusuri selanjutnya tanggung Jawab siapa?.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui humas Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Jawa Timur dihubungi sering jawabannya diluar kantor. Sampai berita ini diturunkan belum berhasil dinkonfirmasi. (JAcK)