Mediasi Gagal, Perkara Gugatan Wanprestasi Dilanjut

SURABAYA-Perkara No. 684/pdt.G/PN Sby gugatan wanprestasi yang dilayangkan Fifie Pudjihartono, terhadap Ellen Sulistyo,SE tergugat I dan terhadap pihak lainnya Gagal berdamai (Mediasi), yang dipimpin hakim mediator I Ketut Suarte di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/9/23)

Meski sebelumnya tergugat I Ellen telah menyampaikan proposal perdamaian, Melalui kuasa hukumnya, Priyono Ongkowijoyo,SH kepada Penggugat Fifie, Yakni dinilai sama dan merupakan rangkaian dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono.
Sebagaimana, Permohonan tergugat dalam usulan perdamaian disebut, bahwa tergugat seolah-olah menyampaikan itikad baik, dan tidak merasa keberatan untuk penyelesaian sengketa dapat ditempuh jalur musyawarah.
Sebelumnya, Pihak penggugat melalui pengacara Arief Nuryadin,SH berpendapat dalam hal penandatanganan Akta Perjanjian Pengelolaan No.12 tanggal 27 Juli 2022 oleh Tergugat I dan Tergugat II, berujung pada penutupan Resto Sangria oleh Pihak Kodam V/Brawijaya selaku Turut Tergugat II, Karena kewajiban tergugat I kepada Tergugat II yang mewakili CV Kraton (Penggugat) tidak di Penuhi.

“Intinya bahwa proposal perdamaian dari Tergugat I itu, diputar balikkan. Dikatakan bahwa dia (Tergugat I) rugi dan sebagainya adalah sama dengan gugatan saya (Penggugat). Dibalik dan dimintakan pada Penggugat. Itu kan nggak benar,” kata Advokat Arief kepada wartawan usai berakhir sidang mediasi.

Penggugat pun mengandaikan, Bahwa pihak tergugat 1 harusnya menyampaikan bersedia membayar sekian dan mau berdamai. Bukannya diputar-balikkan begitu. Lalu mencontoh nllai – nilai gugatan Penggugat seperti itu.

“Kayaknya tergugat hanya nyontek gugatan Penggugat, Tidak mau membayar begitu aja. Mestinya gugatan kerugian dari Penggugat sekian-sekian. Yo weslah saya membayar separuh, mestinya begitu,”sambungnya.
Ini apa yang tertulis dalam gugatan Penggugat ditulis dia (Tergugat I) dan dimintakan kepada Penggugat. Ini tidak benar dan Tergugat I memutar balikkan fakta. Tergugat I dianggap dirugikan, hal itu tidak benar. Padahal, Penggugat jelas-jelas dirugikan dalam perkara ini.

“Jangan lupa perjanjian itu dibuat di hadapan notaris. Perjanjian di antara kedua orang itu, menjadi dasar hukum dan menjadi Undang-Undang bagi pembuatnya. Jadi tidak bisa ngomong tidak ada legal standingnya. Jelas ada legal standingnya,”tegas dia Arief yang mengatakan akan menanggapi usulan tergugat 1 secara tertulis.

Dalam perkara ini selain Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono yang digugat oleh Fifie, Terdapat juga pihak – pihak lainnya digugat, seperti kantor KPKNL sebagai Turut Tergugat I maupun Kodam V Brawijaya selaku Turut Tergugat II. {Tim}