SURABAYA-Andik Kristianto, tampak kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum penggugat, Achmad Wachdin. Tampak beberapa kali, pria yang menjabat Kepala Cabang Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Gresik itu terdiam saat ditanya permasalahan yayasan tersebut.
Hal itu terungkap ketika Andik dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum sebagai saksi dari tergugat, di ruang sidang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8).
Penggugat dalam perkara ini yaitu Mutrofin, Ketua Pengurus YYM. Sementara di pihak tergugat yakni Ketua Pengawas YYM, Bimo Wahyu Widodo. Tak hanya Bimo, pengurus baru YYM seperti Andriyas Eko Vantofy, Sugeng Riyadi dan Salahuddin, dijadikan sebagai turut tergugat.
Singkat cerita, setelah menyampaikan semua yang diketahuinya tentang permasalahan yang terjadi di YYM, Andik kemudian ditanya secara bergantian oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat.
Ketika diberi pertanyaan apakah hubungannya kematian siswa di Sekolah ICM dengan Mutrofin selaku Ketua Pengurus YYM, Andik menjawab ketua penguruslah yang bertanggung jawab.
“Apakah seorang Bimo tidak bisa mengawasi siswa ICM selaku pengawas-yayasan ?,” kata Achmad Wachdin kepada saksi yang disambut diam tak bisa menjawab.
Lalu, ketika ditanya mengapa tidak menyetorkan uang donatur yang ada di- cabang Gresik ke rekening YYM, Andik secara tegas mengatakan disuruh oleh Bimo yang mengaku sebagai PLT Pengurus YYM, meski tanpa ada pengangkatan dari siapapun.
“Saya disuruh Pak Bimo sebagai PLT. Pengurus-Yayasan. Saya tidak tahu siapa yang mengangkatnya sebagai PLT. Tahunya dia mengaku dengan sebagai PLT,” ujarnya.
Lebih lanjut, ketika disinggung terkait adanya pertemuan di Semarang yang dihadiri oleh karyawan-yayasan yang ingin Mutrofin digantikan dan sudah diputuskan oleh seluruh yang hadir, Andik membenarkan.
“Lalu mana bukti surat keputusannya ?,” tanya Achmad yang lagi-lagi membuat Andik terdiam.
Kemudian, ketika diperlihatkan bukti surat dan foto oleh kuasa hukum Mutrofin terkait status ketiga turut tergugat yang diangkat sebagai Dewan Pengurus Yayasan, Andik membenarkan.
“Memang Pak Eko (Vantofy), Sugeng (Riyadi) dan Pak Salahuddin diangkat sebagai pengurus Yayasan. Tetapi saya tidak tahu siapa yang mengangkat mereka,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan mekanisme penonaktifan pengurus oleh pengawas sesuai AD dan ART YYM, Andik mengaku hanya sekilas pernah membacanya.
“Mengapa saksi mau mengikuti arahan Bimo, padahal saksi diangkat oleh Mutrofin bukan Bimo,” tanya Achmad yang membuat Andik kembali terdiam. Sedangkan prosedur apakah pengurus yayasan (Mutrofin) bisa diberhentikan oleh karyawan Yayasan, Andik menjawab tidak bisa.
“Lantas mengapa karyawan menuntut Mutrofin supaya mundur sebagai Pengurus,” tanya kuasa hukum penggugat yang tidak bisa dijawab Andik.
Achmad kemudian mempertegas pertanyaannya kepada saksi bahwa sejatinya dia mengetahui permasalahan YYM dari siapa,
“Saya taunya dari Bimo yang mengaku sebagai PLT. Pengurus Yayasan,” singkat Andik.
Di poin akhir kesempatan Achmad bertanya, dia kembali menegaskan apakah boleh Bimo sebagai Ketua Pengawas merangkap jabatan sebagai PLT. Pengurus-yayasan. Pertanyaan tersebut lantas dijawab tidak boleh dan tidak tahu oleh Andik.
“Kalau saksi tidak tahu, mengapa Bimo tidak disuruh turun juga oleh karyawan termasuk saksi karena merangkap jabatan. Bukankah Mutrofin disuruh turun karena rangkap jabatan,” tegas Achmad yang tidak bisa dijawab kembali oleh saksi.
Kemudia saat ditanya oleh kuasa hukum tergugat terkait jabatan saksi di YYM saat ini, Andi mengaku menjabat sebagai Kepala Cabang dan Direktur Wakaf setelah diangkat oleh Ketua Pengurus YYM yang baru, Tumar.
“Menjadi Kepala Cabang dari 2019-2023, dan sekarang diangkat menjadi Direktorat Wakaf oleh Tumar (sebagai pengurus) dan ada SK-nya. Saya dapat gaji Rp 8 juta perbulan,” kata Andik. {SN}