SURABAYA-Gubernur Khofifah Indar Parawansa melarang koperasi sekolah menjual seragam sekolah kepada siswa-siswi.
Anjuran itu disampaikan sekaligus bentuk dukungan kepada Dinas Pendidikan Jatim yang baru saja melakukan moratorium koperasi sekolah.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi polemik menjual seragam di Jatim agar segera rampung. Selain itu untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.
“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam,” kata Gubernur Jatim kepada media, Jumat (28/7/23).
Selanjutnya bagi orang tua siswa yang sudah terlanjur membeli seragam sekolah diimbau untuk segera mengembalikan. “Sekolah wajib mengganti utuh,” tegas Khofifah.
“Koperasi sekolah harus tetap hidup, tapi dilarang dalam menjual seragam di atas harga rata-rata meskipun bisa dicicil,” tambah Khofifah.
Kata Khofifah, Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh koperasi di sekolah dilarang menjual seragam. Apabila masih ada maka sanksinya adalah nonjob (Kacabdin dan Kepsek).
“Saya mengimbau hal ini kepada kepala cabang Dindik Jatim dan kepala SMA, SMK, dan SLB”, tandasnya. {JAcK}