SURABAYA-Miris!!! Melihatnya, karena majelis Hakim Vonis 5 tahun penjara Nenek Asfiyatun di usia (60) tahun. Vonis di terimanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Agenda Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa, sedangkan terdakwa Asfiyatun sidang secara virtual. Pembacaan amar Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Parta Bargawa menyatakan, bahwa Asfiyatun terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa di Ruang Kartika, PN Surabaya, Senin Sore (24/723).
Mendengar putusan Hakim, Sontak dan secara spontan Abdul Geffar Kuasa Hukum Nenek 60 tahun itu “kami mengajukan banding yang mulia”, tegasnya.
Sedangkan Tim JPU P. Manurung dari Kejari Perak setelah ditanya Hakim Ketua, “Pikir-Pikir”, jawabnya.
Usai Sidang, kepada media Abdul Geffar menyatakan, bahwa banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
“Akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Klien saya ini sebenarnya tidak tahu isi paketnya apa, dia hanya tahu bahwa pengirimnya adalah anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba,” ungkapnya.
Tambah Geffar, Pembelinya seharusnya juga ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang). Tetangga yang bernama Safi’i tidak ditangkap. Tetangga lainnya Zamir juga tidak dihadirkan saat sidang, alasannya tidak ada di rumah.
Asfiyatun yang sebelumnya sehari-hari adalah penjual gorengan, ditangkap polisi pada 18 Januari 2023 karena dapat kiriman kedapatan menyimpan ganja seberat 17 kilogram di rumahnya di Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya. Asfiyatun mengaku tidak mengetahui bahwa kardus besar berwarna coklat tersebut berisi ganja, terangnya.