SURABAYA-Mahkamah Agung melalui Ketua Majlisnya Dr. Suhadi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Kho Handoyo Santoso warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya.
Kho Handoyo adalah dilaporkan oleh Elanda Sujono atas perkara pemalsuan dan penipuan. Dan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kho Handoyo Divonis 4 Tahun Penjara, melalui kuasa hukumnya terdakwa upaya hukum banding.
Dipengadilan Tinggi (PT) Kho Handoyo dinyatakan Bebas, berdalih jaksa tidak mengajukan kontra memori. banding
Suhadi Ketua Majelis Hakim Agung yang ditunjuk sebagai hakim agung menangani perkara di tingkat kasasi menyatakan terdakwa Kho Handoyo Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Atas putusan Hakim MA itu Kuasa Hukum Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH. Mengatakan,
Ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di negara kita ini,” katanya .
Lebih lanjut, saya secara pribadi dan mewakili Klien saya sangat mengapresiasi atas putusan kasasi ini, isi putusan telah mencerminkan keadilan didalam hukum dan berterima kasih kepada majelis hakim agung yang telah memberikan putusan yang adil, serta kepada pihak-pihak yang terkait atas atensinya terhadap perkara ini.
Untuk selanjutnya kita harap pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan, saya optimis pasti berjalan lancar tanpa hambatan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. kata Yance . {SN}