Buruh Demo di PN Surabaya, Mohon Hakim Kabulkan Gugatan dan Kurator Bagikan Aset Debitur

SURABAYA-Sekelompok Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Buruh yang mulai pagi bergerak menuju Jalan Arjuno Surabaya tepatnya di depan gedung pencari keadilan itu. Dan nyaris menutup jalan, sehingga mengundang kemacetan.

Dari pantauan di lapangan, para buruh memblokade Jalan. Dan para peserta aksi unjuk rasa duduk di jalan raya, sambil memarkirkan mobil hingga truk hingga roda dua dibarengi pengeras suara di depan pintu gedung PN Surabaya.

Sejumlah Polisi telah melakukan pengamanan di lokasi. Arus lalin dari arah Diponegoro menuju Arjuno pun sempat dialihkan tak lama berangsur lancar hanya memakai separoh jalan.

Kepada media Korlap aksi unjuk rasa Nofi Cahyo Hariyadi mengatakan, aksi ini merupakan aksi solidaritas untuk perkara perselisihan PHK dan pesangon para buruh yang belum rampung. Menurutnya, ada ratusan peserta aksi yang mengikuti demonstrasi tersebut hari ini.

“Saat ini , dengan kondisi perusahaa telah dijual ke pihak lain dan para pekerjanya sebagian besar telah diganti dengan karyawan outsourcing, bahkan ada pekerja yang meninggal belum dibayar hak-haknya. Sehingga praktis hanya melalui PHI inilah permasalahan ini bisa segera terselesaikan,” kata Nofi diatas truk pakai pengeras suara, Rabu (5/7/2023).

Nofi menyatakan, salah satu tuntutan dari para buruh adalah majelis hakim mohon mengeluarkan putusan sela. Begitu juga mengabulkan gugatan para penggugat atau buruh terkait perkara PHI no.36/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Sby antara Achmad Musari dkk melawan PT. Louisiana Far East, no.51/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Sby antara PT Agel Langgeng melawan Juari, hingga Perkara PHI no.37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Sby antara Mujib dkk melawan PT Sonokeling Indah.

Para buruh juga meminta agar mengabulkan gugatan perkara no.20/Pdt.Sus.G-Lain2/2023/PN.Niaga.Sby juncto perkara no.1/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga Sby.

“Awal perkara bermula dari kasus perselisihan PHK yang terjadi sejak tahun 2013, kemudian terjadi PKPU dan pailit atas pengajuan kreditor lain. Kemudian dilanjutkan proses PKPU atau kepailitan telah ada putusan pailit dan sudah dikeluarkan daftar tagihan tetap bahkan aset debitur telah dijual tinggal melakukan pembagian sampai saat ini belum dibagikan oleh tim kurator,” ujar dia.

“Maka dari itu, kami memohon majelis hakim untuk wajib mengabulkan gugatan atau permohonan para penggugat yakni para buruh dan memerintahkan kepada tim kurator untuk melakukan pembagian atas hasil penjualan aset debitur secara proporsional dan adil sesuai undang-undang dan berdasarkan daftar tagihan tetap tanggal 25 Juni 2021,” Jelas dia.

Nofi menegaskan, selama majelis hakim belum memberikan kesempatan untuk audiensi, pihaknya akan tetap melakukan aksi. Ia menyayangkan penolakan para buruh untuk masuk ke persidangan di PN Surabaya.

“Kenapa kita dipanggil dan disuruh masuk kalau cuma dipanggil perwakilan saja. Di UU Cipta Kerja juga, kami berharap kawan-kawan dapat hak-hak yang dibayarkan oleh pengusaha,” sebutnya.

Ia menambahkan, aksi yang kami gelar dimulai pukul 10.00 WIB itu bakal berlangsung hingga sore. Jika tuntutan tidak di penuhi Hakim, akan berlanjut di kemudian hari kembali. (B.Sitinjak)