SURABAYA-Sidang lanjutan pledoi dibacakan kuasa hukum terdakwa Chrisney Yuan Wang , yang tersandung delik aduan dugaan perkara pencurian dalam keluarga, di pimpin Hakim Ketua Gede Agung, SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tepatnya pada, Senin (3/6/23).
Setelah pembacaan pembelaan dibacakan Budi Santoso Kuasa Hukum terdakwa, Hakim Gede Agung memberi dan mempersilahkan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Sebanyak 3 lembar di persiapkan terdakwa Chrisney yang duduk sebagai pesakitan. Dan sekaligus membacakan permohonan anaknya yang pertama Rafael Daenelo Susanto tidak bisa hadir karena masih dibawah umur yaitu 15 tahun.
Dalam permohonan Rafael agar ibunya di bebaskan, karena ia sering melihat kejadian pertengkaran dan penyiksaan papanya kepada mamanya yang berulang kali telah membuat trauma dan adik-adiknya yang tertekan dan ketakutan dan puncaknys tanggal 12 mei 2021 tengah malam.
“ Untuk itu yang mulia majelis Hakim, saya dan juga mewakili adik-adik saya memohon jangan hukum mama saya. Bebaskan dari semua tuduhan dan tuntutan. Karena mama saya benar-benar tidak bersalah. Dan mohon di bebaskan mama saya”, ujar Rafael di bacakan ibu nya sebagai terdakwa di persidangan ruang garuda 2 PN Surabaya.
Usai Persidangan Budi Santoso, SH. Kuasa Hukum terdakwa di wawancarai media mengatakan, sebagaimana tadi sudah kita lewati dalam agenda pembelaan dar kami tim kuasa Hukum bahkan ada sepucuk surat dari anaknya kepada majelis. Pada intinya semua pembelaan yang kami sampaikan tetap dari perangkat persifangan yang terjadi, artinya kami berangkat bukti surat dan petunjuk pengakuan tersangka kemudian saksi ahli dan sebagainya.
Dimana kami sudah sampaikan kepada majelis hakim bahwa, poin-poin pembelaan kami, memang sebagai yakni yang dituduh melakukan pencurian tidak melekat pada diri terdakwa dan tidak ada mensrea itu juga tidak mau memiliki itu. Karena sudah ada niat baik mau mengembalikan suatu barang tampa sengaja dibawa tampa smaksut untuk memiliki. Kemudian di proses sampai saat ini di persidangan.
“Inilah sebagaimana permohonan kami kepada majelis agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan juga dari segala tuntutan. Agar ia bisa menjalani hidupnya yang bersama tiga anaknya. Harapan ini llah yang kami inginkan bisa memberikan putusan yang se adil-adilnya nanti, jadi kita masih menunggu waktu JPU satu minggu memberi tanggapan (Reflik),” jelas Budi.
Perlu diketahui, sebelumnya telah belangsung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Estik Dilla SH menyatakan bahwa, terdakwa Chrisney Yuan Wang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 367 ayat 2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisney Yuan Wang dengan pidana 5 (lima) bulan dengan perintah terdakwa ditahan. Menyataka, barang bukti berupa 1 (satu) cincin safir 24 karat warna biru dikembalikan kepada saksi The Irsan Pribadi Santoso,” ucapnya di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/6/2023). {Tim}