JAKARTA, {DETEKTIFNews.com}-Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Melalui terbitnya PP tersebut, pemerintah memberikan kewenangan lebih kepada DPRD dalam menjalankan fungsinya di tingkat daerah.
Salah satu poin dalam aturan tersebut, DPRD berhak memilih Kepala dan Wakil Kepala Daerah saat terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Selain itu, DPRD juga berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri. Lalu, DPRD juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD,” demikian bunyi Pasal 24 ayat (1,2) PP ini seperti dikutip dalam situs dpr.go.id.
Nantinya, mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah diatur ke dalam Tata Tertib DPRD, yang paling sedikit memuat a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c. persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. jadwal dan tahapan pemilihan; e. hak anggota DPRD dalam pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g. jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
Berdasarkan hasil pemilihan, menurut PP ini, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah atau pengangkatan Wakil Kepala Daerah.
“Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” demikian bunyi Pasal 25 ayat (1 dan 2) PP ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Kemudian, dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai kewenangan pembentukan Perda. Menurut PP ini, program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. “Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang dikoordinasikan oleh Bapemperda,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini.
Rancangan Perda yang telah disetujui oleh paripurna DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. Selanjutnya, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, menurut PP ini, dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP ini.
Disebutkan dalam PP ini, dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Sementara dalam hal rancangan Perda tersebut tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, menurut PP ini, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.
PP ini juga menegaskan, rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Sedangkan rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. “Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama,” bunyi Pasal 10 ayat (6) PP ini.
Sedangkan rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah, menurut PP ini, disampaikan Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang Daerah yang telah disetujui oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam rapat paripurna, dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 12 PP ini.
PP tersebut juga menegaskan, fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah. Pembahasan rancangan Perda tentang APBD, menurut PP ini, dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PP ini.
Ketentuan mengenai pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagamana dimaksud, menurut PP ini, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD.
Fungsi pengawasan DPRD, menurut PP ini, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: a. pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah; b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. pelaksanaan tindan lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengawasan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan melalui: a. rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah; b. kegiatan kunjungan kerja; c. rapat dengar pendapat umum; dan d. pengaduan masyarakat.
“Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” bunyi Pasal 22 ayat (1) PP ini.
Ditegaskan, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 April 2018 lalu. {Kornelius}