SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Kasus korupsi berjamaah dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim berlanjut usai naik ke penyidikan. Itu tampak dari proses penyidikan, dimana ada 20 orang dari eks legislatif dan eksekutif yang dipanggil ulang untuk jadi saksi pada kasus korupsi tersebut.
Didik Farkhan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, sebelum naik ke tingkat penyidikan atau saat penyelidikan, sudah 30 orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini. “Sebagian dari mereka adalah eks legislatif atau DPRD 2004-2009,” terangnya kepada Wartawan, Selasa (12/6).
Setelah naik ke penyidikan, keterangan dari mereka saat masih penyelidikan perlu dipertajam. Makanya, penyidik lalu memanggil ulang 20 eks legislatif dan eksekutif sejak minggu lalu untuk menjadi saksi pada kasus ini.
Penyidik Kejaksaan ingin merekonstruksi lagi keterangan saksi-saksi, supaya jelas bagaimana penanganan kasus ini. Setelah itu, penyidik bakal memanggil saksi lain yang memgetahui kasus ini.
“Kasus lama ini sekitar 10-12 tahun lalu. Makanya, kami butuh proses untuk mengungkap kasus ini secara bertahap,” jelas Didik.
Perlu di bingat, Kasus P2SEM sempat menhebohkan Jatim pada tahun 2009 lalu. Dana hibah ratusan miliar diduga diselewengkan berjamaah.
Dana P2SEM bantuan hibah itu, disalurkan ke ratusan kelompok masyarakat oleh Pemprov Jatim. Untuk memperoleh hibah itu, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi anggota dewan.
Puluhan penerima hibah dari berbagai daerah sudah dipidana karena terbukti bersalah. Beberapa anggota dewan juga sudah menjalani hukuman.
Terpidana sekaligus kunci utama ialah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Saat keluar dari penjara beberapa tahun lalu, Fathorrasjid menyerahkan dokumen ke instansi hukum soal keterlibatan pihak lain yang belum terhukum. {B. SITINJAK/LEO}