SURABAYA-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengamankan Lily Yunita. Ia diduga menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa.
Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis (8/6/2023) pagi. Ia dibekuk usai berstatus sebagai DPO.
“Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.
“Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.
“Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar,” katanya.
Untuk diketahui, pada sebelumnya Karena Lily oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya diputus Onstlag, atau Terbukti adanya peristiwa namun perbuatan yang dilakukan Lily bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata.
Namun, pertimbangan Mahkamah Agung beda dengan putusan Penagdilan Negeri Surabaya, bahwa Lily Yunita dihukum MA selama 6 tahun penjara, dengan atas segala upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. {Tim}