Praperadilan Dikabulkan, Putusan Sela Hakim Perintahkan Daffa Siswa Poltekpel Dikeluarkan Dari Tahanan

Sidang Putusan sela terdakwa Daffa eksepsi diterima Hakim.

SURABAYA-Setelah Praperadilan Daffa di kabulkan pada dua pekan lalu, yang tetap di lanjutkan persidangan. Kini Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa memutuskan untuk menerima eksepsi (keberatan) dari pengacara salah satu terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya, Daffa Adiwidya Ariska. Selain itu, JPU diperintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Dalam amar putusan sela lainnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan dari penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini,” kata Kimiarsa saat membacakan putusan sela di Ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (07/06/2023).

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara,” imbuh dia.

Mengetahui hal itu, penasihat hukum Daffa dan keluarganya, Rio Dedy Heryawan mengaku bersyukur dan senang dengan putusan itu. Menurutnya, putusan dari Kimiarsa dinilai tepat dan menguntungkan pihaknya.

Tim kuasa hukum Daffa Siswa Poltekpel saat eksepsi di terima Hakim dalam persidangan.

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, majelis sudah membuat keputusan yang tepat,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (8/6/2023) besok.

“Selanjutnya kami berharap terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan. Seharusnya hari ini setelah putusan dibacakan tapi kalau kesorean mungkin besok,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Surabaya Jemmy Sandra mengatakan bahwa terhadap diterimanya esepsi tersebut, Penuntut umum sangat menghargai putusan hakim walaupun majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya.

“Dan penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim dimaksud dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari Rutan Polrestabes Surabaya pada tanggal 7 Juni 2023,” kata Jemmy dalam keterangan persnya terkait tanggapan JPU atas putusan sela majelis hakim. {Tim}