SURABAYA-4 orang penghuni Apartemen Puncak Permai dihadirkan sebagai saksi fakta, dalam sidang gugatan terhadap PT Surya Bumimegah Sejahtera (Pengembang), Saat saksi-saksi diperiksa keterangannya satu persatu majelis hakim mempertanyakan soal polemik warga.
Keempat orang saksi tersebut bernama Sarah, Voni, Jon dan Sanny, Mereka dihadirkan pihak penggugat melalui tim kuasa hukumnya yakni advokat Moch.Takim,SH, dan Zubairi,SH,MH serta Pawit Syarwani, SH dari Kantor Advokat ARN Law Firm dan Partners.
Saksi-saksi menceritakan kronologi dihadapan majelis hakim, selama bertransaksi dengan pihak pengembang apartemen puncak permai, Seperti pengakuan salah satu saksi seorang ibu, yang melakukan pembelian unit apartemen melalui Bank BTN hingga lunas dan berharap dapat sertifikat namun ternyata hanya sebuah PPJB.
“Kreditnya berbeda saya melalui BTN, waktu saya sudah lunas saya datang ke BTN dengan harapan saya dapat sertifikat namun saya hanya dapat ppjb,”ungkap saksi usai ditanya hakim, Rabu (24/5) diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Kemudian hakim ketua Sudar bertanya kepada saksi lainnya, soal ketidakberesan apakah sudah pernah ditelusuri.
“Apakah saudara sudah menelusuri, ya saudara kan sudah bayar lunas, Apartemen kan sudah dipenuhi, Terus ketidakberesan itu apa sudah ditelusuri,”kata hakim Sudar bertanya kepada saksi seorang perempuan.
Selanjutnya, Saksi pun menjelaskan apa yang dimaksud hakim terkait ketidakberesan. “Sudah pak, tapi tidak kooperatif pak, gimanalah gitu loh pak, jadi kita sharing sesama penghuni, saya ditower C pak,” jawab penghuni.
Diketahui sebagaimana pada gugatan, Penggugat selain menggugat pihak pengembang juga menggugat pemerintah seperti Walikota Surabaya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional C/q Kanwil Propinsi Jawa Timur C/q Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I.
Dimana, Para penghuni menuntut haknya jika setelah pembelian apartemen dilakukan lunas, Penghuni berharap ada sertifikat SHM Satuan Rumah Susun (Sarusun).
Bahwa Penggugat adalah sebagai Pembeli Satuan Rumah Susun atau lebih dikenal dengan Apartemen Puncak Permai Surabaya, yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Permai III Surabaya.
Pembangunan Apartemen Puncak Permai (Rumah Susun) ini dibangun mulai pada tahun 2009 dan selesai pada Tahun 2011 serta serah terima tahun 2011 kepada Penggugat, maka waktu serah terima ini Tergugat belum mempunyai Ijin Layak Huni, sehingga Tergugat III dan Tergugat IV ini tidak melakukan tugas dan fungsinya secara baik dan benar sesuai dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Tentang proses pengajuan akta pertelaahan dan Ijin Layak Huni yang diajukan oleh developer/pengembang dalam hal ini PT Surya Bumimegah Sejahtera, Informasi dalam hal akta pertelaan dan akta pemisahan yang diajukan oleh pengembang belum diterbitkan oleh Walikota Surabaya.
Sementara, Kuasa hukum tergugat 1 PT Surya Bumimegah Sejahtera, usai sidang ditutup, Namun pihak developer tidak bersedia memberikan komentarnya terkait gugatan warga apartemen. {Tim}