SURABAYA-Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, Baru saja membacakan putusannya, PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) perusahaan group Sipoa di-Nyatakan Pailit.
Sebelum mulai dibacakannya surat putusan, Hakim ketua Erintuah Damanik,SH,MH menanyakan kepada pihak-pihak seperti Kreditur dan Debitur soal hasil agenda sidang kemarin penyampaian proposal perdamaian.
“Bagaimana hasil rapat kemarin, Betul apa yang dikemukakan oleh pengurus itu artinya mayoritas tidak ada perpanjangan, debitur supaya pailit, debitur bagaimana betul itu, Jangan ada dusta diantara kita,”tanya hakim Damanik diruang Niaga 1 Cakra, Jumat (31/3), yang disambut para kreditur dan debitur mengatakan ‘Betul’.
Selanjutnya, Hakim ketua Erintuah Damanik berpesan terlebih dahulu kepada para pihak, sebelum mulai dibacakannya putusan jika tidak dibacakan seluruhnya dikarenakan semua pihak-pihak telah menyetujui semua mayoritas tidak menginginkan perpanjangan, Dengan demikian debitur dinyatakan pailit.
“Putusan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, pengadilan niaga surabaya telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, atas peromohonan Kukuh Rahardjo dan Titik Retnowati selaku pemohon terhadap Sipoa Propertindo Abadi, maka Sipoa Propertindo Abadi dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, memperhatikan ketentuan pasal 15 ayat 1 dan 3 pasal 230 ayat 1 dan pasal 291 Undang-undang no 37 – 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” baca hakim senior Erintuah Damanik mengawali pembacaan isi putusan.
“Mengadili, Menyatakan permohonan pkpu tetap termohon PT Sipoa Propertindo Abadi berakhir, Menyatakan termohon PKPU Sipoa Propertindo Abadi Pailit dengan segala akibat hukumnya, terhitung sejak diucapkannya putusan ini, menunjuk saudara Slamet Soeripto,SH,MH hakim niaga sebagai hakim pengawas, untuk mengawasi proses kepailitan PT Sipoa Propertindo Abadi, Menunjuk dan mengangkat saudara Syapril Wibisono, Johan Firdaus Hutapea, Rendy Sutanto sebagai tim kurator dalam proses pailit,”tandas mantan hakim PN Semarang dan Medan menegaskan isi putusan.
Usai putusan dibacakan tampak para kreditur bersuka cita, sebagaimana putusan sesuai keinginan yang diperjuangkan lebih dari 8 tahun.
Terpisah, Tim kurator saat akan dikonfirmasi wartawan, menolak memberikan komentar dengan langsung beranjak keluar dari lingkungan pengadilan.
Sementara masih diruang sidang, Pihak kreditur konkuren dari kelompok paguyuban ‘Siok Cinta Damai’ yang mengaku sebagai korban Sipoa, Tjandrawati Prajitno yang akrab dipanggil Siok selaku ketua paguyuban memberikan tanggapan hasil putusan kepada sejumlah media soal konsumen lain yang akan didaftar ulang karena tidak dikabulkannya semua tagihan.
“Ini ada perkara baru untuk kepailitan jadi daftar ulang kembali nanti para tim kurator dan hakim pengawas yang menangani semua untuk proyek PT KJS yang tidak diakui registrasi dan juga untuk ke PT Jedine Properland Legacy dan PT Cahaya Jovan,” ujar Siok didampingi puluhan korban lainnya.
Lagi Siok, Menjelaskan bahwa soal sebagian tagihan yang tidak diakui dan total jumlah perusahaan group Sipoa ada 27 PT.
“Itu mereka satu kesatuan karena mereka surat pesanannya juga PT SPA, Saya tadi sengaja menanya kepada bapak hakim untuk bagaimana prosesnya supaya itu prosesnya tetap diakui, Banyak tagihan sekitar 23 (Miliar) Kemarin itu cuma diakuinya 4,5 M banyak yang enggak diakui karena beda pt, kemarin hakim pengawas pak Soeripto bilang menayakan kepada debitur (sipoa) alasannya apa tidak diakui sedangkan itu 1 pt (group) makanya kemarin saya jelasin kalau Sipoa itu ada 27 PT,”ungkap ketua paguyuban korban sipoa.
Untuk diketahui, Dalam perkara PKPU terhadap satu perusahaan group Sipoa saja, Sebagaimana informasi yang disampaikan para korban, yakni Sipoa Propertindo Abadi, jumlah konsumen yang minta uang dikembalikan sebanyak sekitar 2 ribu orang termasuk paguyuban yang dipimpin Siok.
Untuk aset perusahaan sendiri, Kurator pengurus sebelumnya mengungkapkan jika ada 2 sertipikat yang dijaminkan SPA ke Bank BTN, Sementara BTN sendiri melalui Legal Hukum nya menyampaikan, bahwa mempunyai tagihan terhadap SPA sebanyak Rp 140 miliar, Tagihan konsumen sebelumnya diakui Rp 20 Miliar, sehingga total seluruhnya diperkirakan sebesar Rp 160 Miliar, Namun, hingga saat ini maupun tim kurator belum bisa memastikan berapa total aset PT Sipoa Propertindo Abadi yang saat ini dipailitkan, apakah mencukupi atau tidak pengembalian uang para korban seluruhnya. {SN}