SURABAYA-Masih ingat Pria berinisial Willem Fredrick yang sempat viral di medsos gara-gara memukul seorang mahasiswa dengan tongkat baseball karena masalah ber parkir, di daerah indomaret widia mandala oleh respon Polisi dengan sigap pelaku cepat diringkus dan di tetapkan jadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
“Willem Fredrck ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dalam jumpa pers ke media, Senin (15/11/2022) lalu.
Setelah dilimpahkan ke pihak kejaksaan juga persidangan terdakwa di dakwa pasal 351 ayat (1)KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun penjara. Atas dakwaan tersebut JPU menuntut ringan terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa Willem Fredrick, dikurangi masa tahanan, ujar JPU membacakan surat tuntutan di Ruang Sari, PN Surabaya, Rabu (22/2/2023) pekan lalu.
Dari tuntutan ringan oleh JPU 6 bulan pejara, dalam agenda sidang putusan Ketua Majelis Hakim Djuanto menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap terdakwa pemukul mahasiswa dengan tongkat baseball, Willem Fredrick Mrdjugana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Djuanto saat membacakan amar putusan di Ruang Sari, PN Surabaya, Selasa (28/2/2023).
Djuanto menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan korbannya, Rafael Tanagani mengalami luka dan memar.
Sementara, yang meringankan di antaranya berterus terang, tidak berbelit, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
“Menimbang bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, terdakwa mengerti, dan tak mengajukan keberatan. Menimbang bahwa meski telah terbukti adanya fakta hukum tersebut dan memenuhi seluruh unsur pidana dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Dengan putusan dibacakan Halim 4 bulan penjara, Willem Fredrick mengaku menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). {*}