SURABAYA-Kho Handoyo Santoso terdakwa penipuan dan pemalsuan surat pada September 2022 lalu divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Surabaya dan diputus 4 tahun penjara.
“Putusan 4 tahun dari 3 tahun tuntutan jaksa itu diam-diam Kho Handoyo melakukan upaya banding ditingkat Pengadilan Tinggi Jawa-timur.
“Melepas terdakwa dari tuntutan hukum, memerintahkan agar terdakwa dikelurkan dari rumah tahan negara, ‘bunyi putusan majelis hakim Pengadilan tinggi pada selasa (15/12/2022).
Bahwa Putusan PT tersebut diputus bebas dari tuntutan hukum (Onslaag Van Alle recht vervolging), oleh majelis hakim yang diketuai H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum.
Atas putusan onslag itu Elanda Sujono keberatan dan bersurat keberbagai instansi terkait diantaranya Menkopolhukam, KY, MA, Dan Lainnya.
Yance Leonard Sally, Kuasa hukum Elanda Sujono, membenarkan, keberatan atas putusan PT bebas itu, dan Jaksa sudah melakukan upaya hukum kasasi.
“Ya mas jaksa sudah kasasi, “terangnya, Selasa (21/02/2023).
Menurutnya, klien kami yang notabene seorang yang awam hukum mempertanyakan apakah masih ada keadilan di negara kita ini, untuk itulah menindak lanjuti suratnya terdahulu
maka klien kami kembali melayangkan Surat perlindungan hukum dan pengawasan kepada berbagai instansi terkait baik itu kepada KY, MA, Menkopolhukam, dan lainnya agar segala kekecewaan maupun keluh kesah serta kekuatiran sebagai korban dapat ditanggapi sehingga putusan kasasi oleh Mahkamah Agung nantinya merupakan sebuah putusan yang berisi keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Apalagi saat ini dunia peradilan saat ini sedang disorot oleh masyarakat luas, kita lihat saja nanti,”cetusnya.{*}