SURABAYA-Berawal dari perkara perdata Sipoa Group yaitu PT. Bahtera Sungai Jedine resmi dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sementara. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan PKPU sementara itu tertuang dalam surat putusan nomor No. 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tertanggal 14 November 2022. PKPU Sementara ini menjadi salah satu langkah dalam gugatan pailit.
Adapun amar putusan yang dibacakan majelis hakim Slamet Suripto, S.H., M.Hum., sebagai hakim ketua, dengan Erintuah Damanik, S.H., M.H. dan Taufan Mandala, S.H., M.Hum menyatakan bahwa, menerima dan mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara yang diajukan oleh para pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menyatakan termohon PKPU masih memiliki utang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 824.162.304 dan belum dibayar lunas kepada para pemohon PKPU.
Putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU yakni PT. Bahtera Sungai Jedine sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang properti dan konstruksi dan berkedudukan di Puri Gunung Anyar Regency Blok D 6, Jl. Graha Gunung Anyar Tambak, Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Gunung Anyar, Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan di Royal Mutiara Residence R.16 atau dikenal sebagai Blackstone Cullinary Apartement, Jl. AMD Gajah Putih, Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dengan segala akibat hukumnya.
Dr Anner Mangatur Sianipar, S.H.,M.H.,CTA dari firma hukum AMS Law Firm selaku kuasa hukum dari para pemohon/konsumen pada media mengatakan, yang kami dapat hari ini hasil verifikasi di PKPU mungkin salah tagihan Lawyer Fee, semestinya ke perusahaan yang lain untuk masih di kordinasikan dengan pengawas apakah ini diterima atau tidak. Kami berpendapat ini harus ditolak, karena surat kuasa ke PT. Lain kok malah di bebankan ke PT. Bahtera Sungai Jefine untuk Loeyer Fee sangat besar sekali, apa yang ia kerjakan atas pembebanan itu?.
Padahal Sejak tahun 2015 kami tidak mengetahui ada kuasa hukum PT. Bahtera Sungai Jedine, termasuk sewaktu kami mengirimkan somasi tidak pernah di balas Lawyer nya juga waktu permohonan PKPU tidak pernah sihadiri kuasa hukum nya sampai ke pailitan. Sampai saat ini pun di verifikasi belum pernah dihadiri kuasa hukum/Laeyer nya. Tetapi tiba-tiba ada tagihan 600 juta, ungkap Mangatur di PN Surabaya, Selasa (7/2/23)
Selanjutnya kata Mangatur, bahwa catatan buruk prinsipal debitur Bahtera Sungai Jedine tidak baik, seharusnya prinsipal ketentuannya pasal 121 UU kepailitan prinsipal debitur itu wajib hadir untuk menjelaskan ke pengawas sebab musabab kenapa terjadi ke pailitan dan posisi atau kondisi hartanya. Saya kira ini tidak dapat mau di konfirmasi tentang surat kuasa tadi untuk menangani perkara apa saja tagihan 600 juta tadi. Karena ternyata di catatan Bahtera Sungai Jedine atau Sipoa tadi tidak tercantum juga lawyer Fee.
“Menurut kami mutlak harus ditolak sebab tagihan itu siluman”, anjuran Mangatur.
“Mengenai tentang kondisi harta, karena menurut informasi yang kami dapatkan mendapatkan ke pailitan, ada informasi sertifikat yang dijadikan alat membayar utang kepada pihak kedua dan ketiga. Namun, utang yang mana dan utangnya berapa bagaiman perolehan ini tidak jelas. Karena diman Verifikasi mulai dari PKPU sampai ke pailitan ternyata Sipoa atau Bahtera Sungai Jedine belum pernah membayar utang, termasuk kontraktornya belum dibayar maupun konsumen/user belum dibayar. Meskipun Sipoa berjanji mulai 2018 pertengahan dan akhir tahun akan membayar bahkan sudah ada yang di mintai nomor rekening”, jelas Mangatur.
Sementara, kami Sudah melakukan Verifikasi tagihan bahkan sudah ada yang diganti dengan BG, ketika di kliringkan isinya kosong dan dana tidak cukup juga ada yang diganti dengan cek termasuk untuk pemohon satu itu, 2 lembar cek Bank BCA tapi tidak bisa di kliringkan karena tidak dananya. Sehingga masih berpotensi pihak sipoa akan kami laporkan secara pidana dengan dugaan penipuan penggelapan berdasarkan cek kosong dan bg kosong yang tidak bisa di kliringkan dan juga pelanggaran UU Perbankan. Ujarnya agar korporatif.
Mangatur menekankan, Kalau tidak korporatif, pihak sipoa akan kami laporkan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena perkara ke Pailitan belum ditutup tidak menghalangi proses pidana yang dilakukan secara personal, juga tidak menghalangi proses ke pailitan dan ini dua hal yang berbeda, itu yang kami temukan hasil verifikasi pada hari ini, pesannya.
Disinggung konsumen “Kalau jumlah lebih 3000 konsumen /kreditur belum di selesaikan”, tambahnya.
Sedangkan Pada hari ini, dan tadi juga Hakim sempat marah karena di pkpu janji menghadirkan investornya tapi sampai hari ini tidak bisa di hadirkan. Jadi semua itu omong kosong dengan hanya menggertak dan menakut nakuti agar konsumen ini tutup mulut. Tegas Anner Mangatur Sianipar.
Untuk diketahui, sidang gugutan PKPU diajukan 6 konsumen para pemohon diantaranya; Farida Budiarti, Etty Justiana Saragih, Aditiar Septiano, Noor Indah Sarasati, Daniel Karuniawan dan Dewi Indahwati dengan termohon PT. Bahtera Sungai Jedine. {*}