Putra Mahkota PT Liek Motor Di Tuntut 3 Bulan Penjara

Baju putih, terdakwa Royce Muljanto ketika mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Sidang Perkara penembakan mobil pejabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Ery Cahyadi pada Pemerintah Kota Surabaya, oleh terdakwa Royce Muljanto (39), yang tak lain adalah putra mahkota dari pemilik PT Liek Motor (Showroom Mobil) kembali digelar hari ini Senin, (04/06/2018), Dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana, pada sidang tuntutan yang diketuai oleh Majelis Hakim Anne Rusiana SH., M.Hum, didampingi hakim anggota Pudjo Saksono,SH, serta Dwi Purwadi,SH dengan Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Sidang yang digelar di ruang Garuda 1 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutan yang di bacakan JPU Ali Prakosa di depan majelis hakim, terdakwa Roice akhirnya dituntut hukuman selama tiga bulan saja, dengan alasan yang meringankan terdakwa adalah karena belum pernah dipenjara dan berkelakuan baik selama persidangan, Kendati, sebelumnya pada dakwaan jaksa bahwa terdakwa dijerat sedikitnya dengan tiga pasal yaitu pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP, pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, serta pasal 406 KUHP.

Kiri, JPU Ali Prakoso saat membaca tuntutan

Selain itu juga, hal yang meringankan terdakwa hingga dituntut tiga bulan, yakni adanya kesepakatan damai dengan pelapor (Korban) yaitu Ery Cahyadi Kepala Dinas PU Cipta Karya, maupun keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU berjumlah 5 orang dengan meringankan terdakwa, serta saksi yang meringankan oleh Ahli kejiwaan dr. Agnes Sihaloho dari Rumah Sakit Bhayangkara, pada sidang sebelumnya yang menyatakan terdakwa saat melakukan penembakan sedang mengalami gangguan jiwa.

Untuk diketahui, seperti pada sidang sebelumnya, yakni keterangan pelapor (korban) Ery Cahyadi, saat ditanya pengacara terdakwa terkait adanya proyektil peluru yang ditemukan setelah terjadinya penembakan, dia pun menjawab tegas bahwa ditemukan proyektil di badan mobil bekas penembakan, “Ada, di bekas penembakan di mobil saya,”ujar korban.

Namun ketika di tanya oleh Ketua Majelis Hakim, terkait adanya latar belakang sebelum terjadinya kasus penembakan ini, Ery Cahyadi mengatakan, bahwa dirinya pernah menerbitkan surat penertiban yang di serahkan kepada Satpol PP Surabaya sebagai bentuk bantuan penertiban (Bantib) karena tempat usaha Royce Muljanto jalan Ketintang Madya No. 111 tersebut telah melanggar garis sepadan yang di tetapkan Pemkot Surabaya.
“Saya pernah menerbitkan bantib kepada Satpol PP, karena saya tidak bisa melakukan sendiri penertiban tersebut. Tapi sudah lama itu saya terbitkan,” kata Ery.

Seperti diketahui, Kasus penembakan mobil Toyota All New Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Ery Cahyadi dilakukan oleh terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.

Penembakan itu diduga bermotif dendam lantaran bengkel Motor Gede (Mode) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar oleh Pemkot Surabaya.

Seusai persidangan, Ery Cahyadi yang di konfirmasi oleh awak media mengatakan, bahwa dirinya sudah memaafkan apa yang dilakukan terdakwa kepada dirinya. Terdakwa pun sempat mengirimkan surat permohonan maaf kepada dirinya dan bersedia mengganti segala kerusakan yang di sebabkan oleh terdakwa.

“Karena saya muslim dalam ajaran saya setiap ada seseorang yang minta maaf haruslah dimaafkan maka saya maafkan. Dia (Royce.red) juga sudah mengirimkan surat minta maaf kepada saya, dan berjanji mengganti. Tapi saya tidak mau, karena saya murni ini karena maaf jadi saya tidak mau nantinya dibilang kalo sudah dikasih ini itu terus saya maafkan.” katanya tenang.

Kendati sempat merasa penasaran terhadap proses hukum terhadap kasusnya, Ery menyampaikan bahwa menyerahkan sepenuhnya dan mengikuti apa yang nantinya menjadi putusan hakim. Ia pun berharap agar nantinya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini.

“Saya ngikut saja sisi hukumnya seperti apa, tapi kalo saya pribadi sudah memaafkan. Perlu di ingat saya tidak menerima ganti rugi apapun atas perbaikan atau pun diberi mobil saya tidak terima. Karena kewajiban saya sebagai muslim untuk memaafkan,” ungkap pejabat Pemkot tersebut.

Perlu diketahui, sebelum sidang tuntutan dimulai, bahwa terdakwa Roice Muljanto sempat diwawancarai awak media ini diruangan saksi, dan mengakui kalau permasalahan yang menimpa dirinya, dikarenakan sebelumnya jengkel terhadap petugas yang datang meski merasa ijin usahanya lengkap dengan IMB, “Ijin usaha saya lengkap juga ada IMB tapi petugas kok sering datang, juga usaha saya berdirinya dilahan milik saya,” beber Royce. {JS}