SURABAYA. Kho Handoyo terdakwa dalam Kasus Penipuan, diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, oleh Ketua Majlis Hakim Pengadilan Tinggi, H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum.
“Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana melainkan dalam lingkup hukum perdata.
“Melepaskan dalam segala tuntutan hukum (ontslaag), memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Dalam pertimbangannya bahwa sampai dengan perkara ini diputus ternyata penuntut umum tidak menyerahkan memori banding dan kontra memori banding,” demikian hasil putusan banding yang dilansir sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (30/12/2022).
Atas putusan Pengadilan Tinggi itu Darmawati Lahang mengatakan, Kasasi.
“Iya Putusannya ontslag atas putusan itu saya Kasasi, “Kata Darmawati Lahang
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri, Sutarno memutus terdakwa selama 4 Tahun Penjara.
“Menghukum terdakwa dalam perkara ini, selama 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, “ucap Sutarno, di ruang sidang Garuda PN Surabaya. Kamis (09/09/2022) Lalu.
Sementara itu Kuasa Hukum Elanda Sujono terhadap Putusan bebas di pengadilan Tunggi tersebut yance leonard Sally, SH. Mengatakan bahwa melihat putusan bandingnya yang menyebutkan perbuatan Terdakwa masuk ranah perdata sangat “bertolak belakang” dengan hasil putusan pada tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri
“Pada persidangan tingkat pertama di PN Surabaya jelas-jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan,
hal ini dapat dilihat terbukti didalam persidangan adanya niat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus), sehingga terpenuhi adanya unsur kesengajaan dari terdakwa, sehingga jangan mudah menyimpulkan adanya perjanjian pasti itu masuk ranah perdata, lihat dulu motifnya bagaimana.
Silakan cek saja sebelumnya Terdakwa pernah menggugat perdata kepada klien kami (elanda) dengan Nomer perkara 926/Pdt.G/2019/PN.Sby, Jo. NOMOR : 599/PDT/2020/PT SBY, (inkraht). Namun, Terdakwa akhirnya kalah dan justru gugatan rekonpensi ( gugatan balik ) klien kami yang dimenangkan, dan putusan perdatanya pun sudah berkekuatan hukum tetap.
Terkait dengan surat yang dikirimkan Klien kami ke beberapa instansi terkait diantaranya Ketua MA, BAWAS MA, Komisi Yudisial, Kejagung, Menko Polhukam, Mahfud MD serta beberapa instansi lainnya, itu merupakan hak dari klien kami sebagai ungkapan kekecewaan terhadap hasil putusan di tingkat banding, sah-sah saja itu, semoga Klien kami benar-benar mendapatkan keadilan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. ujar Yance {SN}