SURABAYA-Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengatakan, jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas 5 orang tersangka dinyatakan sudah lengkap.
Ke lima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Berkas 5 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21,” tegasnya, Rabu (21/12/22)..
Ia menambahkan, untuk satu berkas milik tersangka atas nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.
“Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).
Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. {SN}