JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron usai diperiksa di Polda Jawa Timur. Bupati Abdul Latif diduga menerima uang suap jual beli jabatan yang dipatok Rp 50 hingga Rp 150 juta.
Bupati Abdul Latif dan sejumlah tersangka lainnya langsung dibawa ke Gedung KPK usai diperiksa di Polda Jawa Timur. Kemudian KPK resmi menahan Abdul Latif beserta jajarannya 5 orang tersangka lainnya.
Uang suap tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Latif, salah satunya untuk survei elektabilitas, ungkap KPK.
“Tim penyidik melakukan penahanan, karena dinyatakan bukti yang cukup. Para tersangka masing-masing selama 20 hari ditahan ke depan. Pertama ada RALAI, ditahan KPK di Gedung Merah Putih,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers,” pada Kamis (8/12/2022).
Selain Abdul Latif, KPK menahan 5 orang tersangka lainnya yang merupakan kepala dinas sehingga total ada 6 tersangka dalam kasus tersebut.
Bupati Bangkalan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lima tersangka lain yang menjadi pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001.