Persidangan Terdakwa Laka Dipanegoro Surabaya, Majelis Hakim Tegur Kuasa Hukum Terdakwa Clifton

SURABAYA-Perisdangan Clifton Leonard Cahyono menghadirkan Bryan Anderson dan Evi sebagai saksi di lanjutan persidangan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

“Saya itu teman dekat Clifton Yang Mulia. Saya kenal sejak tiga tahun yang lalu. Dan selama kenal saya tidak pernah tahu Clifton bertengkar dan melakukan tindakan negatif,” ujar Anderson saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Anderson mengaku jika ia mengetahui jika Clifton kecelakaan diceritakan oleh terdakwa Clifton sendiri. Kejadiannya pun sama, dilempar telor dan diacungi jari tengah.

Clifton Leonard Cahyono (19) asal Lingkar Tanjung Klatak, Kalipuro, Banyuwangi, di dakwa pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas. Karena terdakwa kasus dugaan sengaja menabrakkan mobil Toyota Yaris ke Honda City yang mengakibatkan Christopher Chandra dan Michael Angwen tewas ini, disidang secara online dengan Jaksa Penuntut Umum Suparlan dari Kejari Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU Suparlan mengatakan, Clifton Leonard Cahyono dan rekannya Jeremiah Axxel Tanoto yang mengendarai Mobil Toyota Yaris P 1127 WH, awalnya dilempar telur oleh korban Christopher Chandra di traffic light Jl Ir Soekarno.

“Korban Christopher Chandra bersama rekannya yakni Michael Angwen (duduk di depan), Carlos Bryan Suhendra dan William Soeharto (duduk di belakang). Mereka ada di dalam mobil Honda City L 1971 NB, melemparkan telur ke arah yang mobil yang dikendarai terdakwa,” terang JPU Suparlan.

Dalam sidang agenda pemeriksaan, JPU Suparlan bertanya kronologis kejadian kepada terdakwa bahwa, korban juga mengacungkan jari tengah dan mengeluarkan kata kasar. Jika Karena emosi dan mengejar kendaraan korban hingga ke Jl Diponegoro. Setelah berhasil menyusul, Clifton Leonard Cahyono diduga sengaja menabrak mobil korban dari sisi kiri.

“Saat di Jl Diponegoro, terdakwa yang dapat mengejar korban, dari jalur kiri menabrak mobilnya di pintu depan, sehingga mobil korban oleng ke kanan dan naik trotoar lalu menabrak pohon,” tambah JPU Suparlan, Senin (28/11/22).

Akibat benturan keras tersebut, keempat penumpang Honda City mengalami luka cukup parah. Christopher Chandra dan Michael Angwen tewas dan jenazahnya diotopsi di RSUD dr Soetomo, Surabaya.

JPU Suparlan dalam pemeriksaan terdakwa melalui monitor secara bertubi-tubi melontarkan pertanyaan terhadap terdakwa mengenai laka yang mengakibatkan korban meninggal, sempat menuai protes dari pihak tim kuasa hukum Clifton. “Ijin yang mulia, pertanyaan JPU terlalu memojokkan terdakwa”, ungkap PH terdakwa.

Sementara Majelis Hakim anggota Eruanta Damanik, SH, MH. langsung menghardik dengan suara keras khas batak sambil mengetuk Palu, “Anda PH terdakwa kasih kesempatan JPU bertanya jangan di bantah dulu!,” ucapnya.

Selanjutnya giliran Tim kuasa Hukum bertanya terhadap terdakwa Clifton juga di tegur Hakim Ketua Suparno. Karena sering mengulangi pertanyaan yang sudah di pertanyakan JPU Suparlan sebelumnya.

Usai persisangan, PH Terdakwa Clifton di konfirmasi media mengatakan, kalau dakwaan oleh JPU itu salah, bukan terdakwa yang menabrak. Bahkan korban yang menyalip, ketika mendahului mobil korban bukan mengurangi kecepatan bahkan menambah. Karena tidak bisa mengendalikan setir akhirnya menabrak trotoar. Sehingga mereka terpental dan itulah kejadian yang saya tanya pada terdakwa Clifton di persidangan.

“Tersera Kalau ada gambarnya dan saya tidak pernah melihatnya. Sedang gambar itu ahli tidak mampu menjelaskan di persidangan. Karena di ragukan keahliannya, maka tidak dinpertimbangkan sama sekali.” Ujarnya.

Sedangkan kami tidak sembarang menghadirkan saksi. Saksi itu kalau baca di KUHAP pasal 1 angka 2627 memang yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri. Tapi berdasarkan putusan MK saksi yang relefan juga bisa di hadirkan sebagai saksi,

“kami ingin mengatakan bahwa, klien kami tidak ingin berniat jahat atau menghilangkan nyawa orang lain,” kata PH Clifton. (*)