BLITAR-Sidang perkara pidana tunggakan pajak rokok, akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim. Pengadilan Negeri Kab. Blitar Mengadili terdakwa Edy Prabowo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana tunggakan pajak rokok sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum
“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Edy Prabowo, Tidak terbukti secara Sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa segera setelah putusan ini di ucapkan, memulihkan, hak-hak harkat, martabat dan kedudukan terdakwa.
Mengembalikan barang bukti kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara pada Negara, Ucap, Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, Selasa (29/11/2022).
Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum, masih pikir-pikir
Terpisah Kuasa hukum Reza Trianto Dan Amel mengatakan, Dengan diputusnya putusan bebas murni maka kami berterima kasih Kepada Allah SWT dan majelis hakim yang telah teleti melihat BAP.
Reza menjelaskan bahwa penyidik pajak dalam peristiwa Pabrik rokok dari awal telah menabrak undang-undang, tidak disusun berdasarkan KUHP.
“Pidana cukai dikenakan PPN, cerita yang tidak logis sehingga tidak mungkin terjadi dalam dunia rokok, hal ini terjadi karena pelapor kejadian dari pajak.
Pembuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari pajak, penyelidik dari pajak penyidik dari pajak, saksi saksi dari pajak, ahli dari pajak.
Reza menegaskan bahwa penyidik pajak, Tidak Paham Dunia Rokok dan Peraturan Per UUannya “jelas Reza yang juga seorang praktisi rokok, dan Mendapat PENGHARGAAN atas Penegakkan Hukum kepabean, Selasa (29/11/2022).
Reza menambahkan bahwa perkara ini berawal dari kesalahan petugas pajak dalam memungut PPN hasil-hasil tembakau, tidak mematuhi Peraturan menteri keuangan / PMK Nomer.62 tahun 2002 dan PMK nomer 174 tahun 2015, dimana dalam PMK tersebut Tidak Mungkin PPN tertunggak, karena dipungut dengan cara Menyetorkan ke Kas Negara bersamaan dengan penebusan Pita Cukai.
“Atas kealpaan Oknum Pajak tersebut yang tidak memungut sesuai PMK 62/2002 tersebut, ternyata data-data sudah terkoneksi antara Bea Cukai dan Pajak, sehingga ada data kewajiban setoran PPN yang tidak dipungut oleh Oknum Pajak, sehingga oknum tersebut Panik, dan mencari Kambing Hitam, dan direkayasa kejadian-kejadian tersebut, yang dituangkan dalam BAP. Karena Penyidik Pajak Tidak Paham atas Dunia Rokok, berikut Peraturan Perundangan bidang cukai, maka BAPnya menghasilkan. Menabrak undang-undang Pidana Cukai dikenakan PPN, Tidak Logis, dan tidak Mungkin Terjadi dalam dunia Rokok, yang hanya mungkin terjadi dalam Fiksi, Halusinasi Istilah tersebut disampaikan oleh Reza Trianto, baik dalam Nota Keberatan (Eksepsi), Nota Pembelaan (Pledoi) hingga Duplik adalah BAP Fiksi.
“Sebenarnya Perkara ini Tidak layak meningkat Hingga Penyidikan, karena seluruh Hal Dilarang oleh Undang-undang Cukai, seluruh cerita Tidak Logis dan Tidak Mungkin Terjadi dalam dunia Rokok, hal ini bisa terjadi hingga Putusan. Karena semua Pihak yang terlibat Tidak Memahami Undang-undang Pajak dan Undang-undang Cukai, sehingga kasus yang ditangani oleh Kanwil DJP (Pajak) yang dikordinir Polda Jatim Cq Ditreskrimsus, dan kemudian lolos, dilimpahkan pada Kejati Jatim, dan dilimpahkan pada Kejari Blitar, kemudian disidangkan pada PN Blitar, hingga Putusan, ” jelas REZA yang juga Politisi dan ex Lembaga Yudicial, yang sekarang terjun di dunia Advokat.” Jelasnya.
Ketika ditanya harapan kedepannya, REZA menjelaskan harapannya tentu kedepan jangan ada lagi Rekayasa Kasus, yang akan merugikan bukan saja yang Terbidik, Kambing Hitam, tetapi juga merugikan Negara, Pelaku Industri Rokok, dan masyarakat terdampak, jangan sampai rekayasa kasus sampai ke Penyidikan, karena sesuai pendapat Prof Mahfud, MD, jangan jadikan Negara yang kita Cintai ini sebagai Produsen Industri Hukum, ‘pungkas Reza. {SN}