Dr. Henry Indraguna SH, MH Kuasa Hukum Terdakwa: Ani Liem Harus Bebas Murni

Tim Kuasa Hukum Ani Liem saat di Wawancarai media di PN Surabaya

SURABAYA-Sidang lanjutan Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang di bacakan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC sebagai PH terdakwa terdakwa Ani Liem dan Masudi (berkas terpisah), yang tersandung dugaan perkara penggelapan, yang sebelumnya JPU Bonari menuntut terdakwa 3 bulan.

Hakim Ketua Suparno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Ketua Tim PH, Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC untuk membacakan pledoinya di depan persidangan.

Sebelum PH terdakwa membacakan lanjutan Pledoi, terlebihh dahulu Ani Liem memohon pembelaan secara lisan online melalui Layar monitor, Bapak hakim yang mulia dan saya hormati terimakasih atas di beri dalam kesempatan untuk memohon pembelaan. Menghadapi hukum yang saya hadapi dalam beberapa bulan terakhir saya intropeksi diri jadi saya merasa tidak bersalah, sehingga mohon di bebaskan dari segala tuntutan. Kata Ani Liem.

Dalam pledoinya, Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC menyebutkan, Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak sependapat dan menolak tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, bahwa Ani Liem melakukan tindak pidana penipuan. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 (tiga) bulan.

“Kesimpulan Jaksa dipaksakan dan asal-asalan. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan sebagaimana pasal 372 KUHP. Jauh dari yang disangkakan dan dituduhkan pada kliem kami, baik dakwaan maupun tuntutan,” ujarnya membacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/22).

Dr. Henry Indraguna, SH, MH bersama tim kuasa hukum Ani Liem Ketika Menbacakan Pledoi di Perdidangan

Menurut Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, tanpa adanya keadilan akan menimbulkan keresahan masyarakat. Jika kesampingkan keadilan akan timbul chaos (kekacauan) hukum. Menghasilkan kesimpulan yang berbeda di pengadilan dan penyidikan di Kepolisian.

Kesaksikan di pengadilan bebas dan didengarkan publik. Hasil pemeriksaan seluruh saksi berbeda.

“Dalam tuntutan terkesan, Jaksa mencari -cari kesalahan klien kami. Jaksa tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa. Berdasarkan fakta sidang tidak ada hal yang dipertimbangkan dan harus membebaskan terdakwa. Terdakwa harus di putus bebas,” Imabunya.

Pihaknya memohon kepada majelis hakim memberikan putusan dalam amarnya, sebagai berikut : menyatakan Ani Liem tidak terbukti bersalah sesuai pasal 372, jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Membebaskan terdakwa Ani Liem atau melepaskan terdakwa dari tuntutan atau onslag. Membebaskan Ani Liem dari tahanan dan mengembalikan martabat dan nama baiknya seperti semula. Membebankan biaya pada negara,” katanya.

Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya. Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH MH mengatakan , selanjutkan giliran Jaksa akan menyampaikan replik (tanggapan atas pledoi terdakwa) yang akan dilakukan pada Selasa (22/11/2022) depan jam 09.00 pagi.

Usai sidang, Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC saat di Wawancarai media menjelaskan, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa hanya asal-asalan, tidak ada dasar hukumnya dan tidak ada kaitannya dengan pasal 372 KUHP.

“Barang apa yang digelapkan, barang sudah di kembalikan? Uang itu ada dan dibawa Masudi. Lalu di mana pengelapan dan penipuannya. Klein kami jelas jelas, hanya marketing freelance saja.Tuntutan jaksa itu asal-asalan,” terangnya.

Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA CMLC menambahkan, ada dugaan rekayasa mulai BAP dari penyidik kepolisian. Kriminalisasi pada Ani Liem. Pelapor, Susanto sudah mencabut semua BAP dan dakwaan. BAP dan dakwaan itu tidak benar dan semua dikonstruksi dan dibuat (oleh penyidik dan Jaksa). Akan tetapi perkara ini tetap dilanjutkan yang diduga di paksakan.

Sebenarnya Ani Liem itu berusaha menyelamatkan nasib kliennya. Jadi, kalau bisa jangan setahun, karena melihat kondisi perusahaannya (BPR-SUB) tidak sehat. Ani Liem tidak pernah kenal dengan Susanto (pelapor), Ani Liem tidak pernah ketemu dengan Susanto. Susanto ketemu Ani Liem di penjara. Mana terjadi transaksinya, kan nggak ada. Ditemukan fakta dan bukti di persidangan, bahwa ini adalah rekayasa, Susanto mencabut semua BAP dan dakwaan,” tegasnya.

Untuk di ketahui, Dalam perkara ini zero tindak pidana, kenapa tuntut pasal 372 jo. pasal 55 (1) ke 2 KUHP. “Ini akal-akalan dan akui saja. Ani Liem harus diputus tidak bersalah. Kalau hukum di Indonesia mau ditegakkan yang begini- begini nih. Hakim harus berani memutuskan Ani Liem tidak bersalah, karena fakta di persidangan tidak bersalah. Kalau diputus bersalah, pasti ada ‘sesuatu’ dan lain hal.

Maka kami himbau kepada Majelis Hakim, “Agar terdakwa Ani Liem harus bebas murni,” Anjur Henry semangat. {B. Sitinjak}