Terdakwa Penimbun Ratusan Ton Pupuk Subsidi, JPU Tuntut Ringan. Hakim Vonis Lebih Ringan

SURABAYA-Dituntut Jaksa Kejati Jatim ringan 2 bulan, juga Hakim PN Surabaya Vonis lebih ringan. Padahal ini perkara merugikan petani karena terdakwa kasus penimbunan pupuk subsidi total 127 ton.

Dalam tuntutan Jaksa 2 bulan trhadap terdakwa Barnas, malah disambut vonis setengahnya (1 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10) diruang Tirta 1.

“Diputus 1 bulan mas, soal banding saya lapor pimpinan dulu apakah banding,” ungkap Farida Hariani tim Hadi Sucipto Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, keapada media usai Vonis di PN Surabaya.

Sidang agenda putusan ini, Dibacakan secara singkat oleh hakim ketua Darwanto, Sebelumnya sejumlah wartawan pengadilan sempat menunggu digelarnya sidang tersebut.

Hakim ketua Darwanto saat ditemui yang masih duduk diruang Tirta 1, membenarkan kepada awak media, jika memvonis 1 bulan dari tuntutan 2 bulan, dan dalam putusannya hakim memerintakan agar Barnas (terdakwa) segera ditahan. Namun, Karena terdakwa tidak ditahan hakim Darwanto mengatakan, menunggu berakhirnya putusan incrah, atau apabila terdakwa tidak banding maka dapat ditahan.

“Kita putus 1 bulan mas, saya perintahkan juga agar ditahan, namun kalau terdakwa banding maka nunggu incrah kecuali terdakwa tidak banding,” pungkasnya.

Perlu di ketahui, Jaksa Farida dalam agenda tuntutannnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ekonomi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955.

Terdakwa, Sebelum ditangkap karena membeli pupuk subsidi 90 ton jenis (merek) NPK Phonska, dan 37 ton jenis (merek) NPK kebomas, Dirinya, menyewa sebuah gudang tempat penimbunan yang beralamat di Desa Banjarwati Kec. Paciran Lamongan, Kemudian harga persak tersebut dibeli terdakwa senilai Rp 160 ribu, lalu dijual kembali dengan harga Rp 210 ribu, sehingga keuntungan yang diperolehnya, yakni, Rp 50 ribu persaknya. {Tim}