Tarik Ulur Sita Kapal Bahana, Pengacara: Cermati Locus Delictie, Kapal Meratus Lebih Layak Disita

SURABAYA-Polisi telah mengajukan upaya penyitaan terhadap kapal milik PT Bahana Line ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM). Tak terima dengan hal itu, pihak PT Bahana Line pun mengirimkan surat pada polisi agar juga turut menyita puluhan kapal milik Meratus Line.

Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Maarif menyatakan, permintaan penyitaan terhadap kapal-kapal milik PT Meratus Line ini tidak lepas dari locus delictie atau tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan BBM tersebut. Dimana, para pelaku penipuan dan penggelapan itu adalah karyawan PT Meratus Line inisial ES dan kawan-kawannya.

“Kasus ini kan bermula dari peristiwa kapal PT Meratus. Menjadi aneh kalau kapal PT Bahana disita tetapi kapal PT Meratus tidak disita. Itu diakui PT Meratus di internal audit yang mereka buat sendiri,” kata Syaiful, Selasa (11/10).

Oleh karenanya, menanggapi adanya surat permohonan sita yang diajukan Direskrimum Polda Jatim ke PN Surabaya, pihak PT Bahana Line telah mengirimkan surat juga ke Polda Jatim. Surat bernomor 165/SP-SM&P/Ex/X/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 perihal Permohonan Penyitaan Kapal PT Meratus Line. Surat itu ditujukan ke Kapolda Jatim dan ditandatangani Tim pengacara yaitu Dr Syaiful Ma’arif SH, CN, MH, CLA; Eddy Junindra,SH; Achmad Budi Santoso, SH, MH; Agus Saleh, SH; Ayu Dian Addini, SH, MKn; dan Alfian Adam N, SH., MH.

“Ya benar kami sudah mengajukan surat ke Polda Jatim. Jika benar kapal klien kami mau disita, maka demi memudahkan penegakan hukum maka locus delictie yang di kapal Meratus juga seharusnya ikut disita. Jika melihat data pelayanan BBM, setidaknya lebib 40-an kapal PT Meratus harus juga disita. Kita mohon perlakuan yang adil saja,” kata Syaiful.

Dijelaskannya, sesuai versi internal audit PT Meratus, bahwa dugaan peristiwa bermula dari pengecekan stok pocket di Kapal Meratus yang kemudian oleh para oknum karyawan PT Meratus bekerjasama dengan oknum karyawan PT Bahana Line di lapangan dititipkan ke kapal PT Bahana Line untuk dijual.

“Itu artinya mereka mengakui sendiri BBM nya ada di kapal Meratus. Jadi rangkaian peristiwa locus delictienya bermula dari Kapal Meratus,” kata Syaiful.

Menurutnya, PT Bahana sudah sangat fair memenuhi perjanjian. Bahkan menurutnya, selain alat ukur dari Bahana, PT Meratus juga sudah memasang Flowmeter di kapal Bahana sehingga perhitungan sudah mengikuti mereka.

“Karyawannya yang nakal kok malah kini kita yang dituduh. Itu kan alasan untuk tidak bayar utang saja sebenarnya,” katanya.

Diketahui, polisi telah mengajukan izin sita terhadap kapal milik PT Bahana Line terkait kasus pencurian yang melibatkan sejumlah karyawan PT Meratus Line dan Bahana. Permohonan sita kapal Bahana Line ini sempat terjadi tarik ulur karena Pengadilan Negeri Surabaya menilai masih memerlukan kajian.

Penyidik sebelumnya sudah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan karyawan PT Meratus dan PT Bahana yang diduga bersekongkol untuk menggelapkan solar tersebut. Modusnya, PT Meratus memesan solar kepada PT Bahana sejak 2018 hingga 2020. Namun, volume solar yang diterima Meratus kurang dari pesanan yang disepakati. Selisih solar yang tidak diterima Meratus inilah yang kemudian diduga digelapkan para tersangka.

Polemik kedua perusahaan ini sebenarnya sudah diputuskan di PN Niaga dimana PT Meratus Line sudah dinyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses PKPU ini masih berjalan di PN Surabaya dimana PT Meratus dinilai lalai untuk pembayaran utang Rp. 50 an Miliar di PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Sementara, pihak meratus yang berkantor di Tanjung Perak sampai berita ini diturunkan belum bisa di konfirmasi terkait PKPU. {SN}